SUKABUMIUPDATE.com - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri memasangi plang dan police line di areal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Senin (18/11/2019) malam.
Plang bertuliskan “Tanah Ini Dalam Proses Penyidikan Dit Tipidum Bareskrim Polri Berdasarkan: -LP/B/280/III/2019/Bareskrim, TGL 5 Maret 2019. – SPRN.DIK/813.2a/XI/2019/Dit Tipidum, TGL 13 Nop, 2019”. Di samping itu, ada peringatan berisi larangan untuk memperjualbelikan, menduduki, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seijin Penyidik Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri.
“Dengan memasang (plang dan police line), lahan ini berstatus quo. Biar pertama agar tidak ada kerugian lebih besar, baik itu untuk PT Zhong Min, masyarakat, ataupun PT Kemilau. Dan agar tidak ada tindak pidana baru,” kata Kepala Unit PPA Subdit III Dit Tipidum Mabes Polri, AKBP Rumi Untari saat memberikan pemahaman kepada warga.
BACA JUGA: Status Terdakwa, Mantan Kades Mekarsari Sukabumi Digugat PT Zhong Min Hydro
Diutarakannya, nanti ketika sudah ada keputusan plang dan police line tersebut akan dicabut kembali. Selama status quo, dilarang bagi siapapun untuk memasuki dan beraktifitas di lahan ini. “Apabila ada yang masuk dan kegiatan tanpa seizin kami, maka akan kami lakukan proses hukum,” tegasnya.
Pemasangan police line dan plang berlangsung alot, mulai sekira pukul 17.00 WIB dan rampung pukul 20.00 WIB. Pemasangan dua plang dan police line itu disaksikan oleh pekerja, perwakilan PT Kemilau Rejeki, perwakilan warga dan petugas keamanan PT Zhong Min Hydro Indonesia, termasuk didampingi oleh jajaran Polsek Sagaranten yang dipimpin Kapolsek AKP Daulay.
BACA JUGA: Eksepsi BPN Ditolak, Sidang Lanjutan Eks Kades Mekarsari Sukabumi Vs Zhong Min Hydro
Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim menjelaskan, pemasangan plang dan police line itu terkait dengan laporan dugaan kasus penyerobotan lahan dan perusakan yang dilakukan PT Zhong Min di atas lahan PT Kemilau Rejeki. Luas lahannya sendiri mencapai 10 hektar.
“Hal ini (police line dan plang) yang kami harapkan agar tidak ada kerusakan dan kerugian lebih besar yang kami derita sampai status hukum jelas," ungkapnya.
Ketika disinggung laporannya ke Mabes Polri, Risha menegaskan pihaknya menginginkan penyidikan yang netral. "Kami beranggapan Bareskrim adalah induk kepolisian, dan kami berharap penyidik melakukan penyidikan yang netral," ujarnya.
BACA JUGA: Cabut Gugatan Ditolak, Sidang Eks Kades Mekarsari Sukabumi Vs Zhong Min Hydro Dilanjut
Saat dikonfirmasi ke PT Zhong Min Hydro Indonesia sampai saat ini belum ada keterangan resmi. Salah seorang petugas keamanannya menuturkan bahwa atasan atau perwakilannya sedang tidak berada di lokasi. "Nanti akan saya sampaikan ke atasan," tandasnya.