Cabut Gugatan Ditolak, Sidang Eks Kades Mekarsari Sukabumi Vs Zhong Min Hydro Dilanjut

Kamis 07 November 2019, 12:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, Jafar Rusdiana (50 tahun) dan PT Kemilau Rejeki memasuki tahap replik. Replik adalah jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Mantan Kades Mekarsari Sukabumi, Penggugat Malah Mundur

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway,  Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu Kamis (7/11/2019). Majelis hakim yang bertugas diketuai Mateus Sukusno Aji dengan Hakim anggotanya Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

Dalam jawaban balasan penggugat yang disampaikan kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, M Nurjaya di hadapan majelis hakim isinya sama dengan gugatan awal mereka. "Tidak ada tambahan dalil ataupun hal-hal tambahan. Tadi kami sampaikan secara lisan, replik kami sesuai dengan isi gugatan,” singkat M Nurjaya usai sidang.

BACA JUGA: Status Terdakwa, Mantan Kades Mekarsari Sukabumi Digugat PT Zhong Min Hydro

Menanggapi replik tersebut, Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi menyampaikan duplik, atau jawaban tergugat atas replik dari penggugat. Intinya, tetap sesuai pada jawaban.

"Duplik kami tetap pada jawaban. Di sidang jawaban kami mengemukakan beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Seperti penggugat malah menggugat JR sebagai pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa. Seharusnya kepada lembaga, ini malah ke personal kadesnya. Jadi gugatan itu salah sasaran,” ungkap Welfrid.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Divonis Tujuh Bulan Penjara

Beberapa poin gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, JR (50 tahun) dan PT Kemilau Rejeki diantaranya, meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat I atas nama JR dan tergugat II (PT Kemilau Rejeki) untuk membayar Rp 10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Kemudian menyatakan sita jaminan atas tanah sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910 meter persegi, 10.420 meter persegi, dan 10.020 meter persegi.

BACA JUGA: Perusahaan Siap Tanggung Jawab, Kerusakan Jalan di Sagaranten Akibat Trus Over Tonase

Namun dalam sidang sebelumnya, yakni Kamis, 31 Oktober 2019 lalu, PT Zhong Min Hydro meminta pencabutan gugatan. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim lantaran pihak kuasa hukum PT Kemilau Rejeki sebagai tergugat II menolak pencabutannya tersebut. Rencananya, sidang selanjutnya akan dihelat pada 14 November 2019 mendatang.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa