SUKABUMIUPDATE.com - RG (16 tahun) divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi atas perbuatannya melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap adik angkatnya, Nadia Putri (5 tahun). Selain RG, adik kandungnya, Rd (13 tahun) harus menjalani masa pembinaan.
BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, RG Divonis 7,5 Tahun Penjara
Vonis dijatuhkan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sukabumi. Majelis hakim yang diketuai oleh Susi Pangaribuan dengan dua hakim anggota Tri Handayani dan Parulian Manik, memberikan tindakan terhadap Rd berupa pelatihan kerja di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukun (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun.
"Majelis hakim memutus terdakwa Rd dengan menjatuhkan tindakan berupa rehabilitasi dan pelatihan kerja selama satu tahun, namun begitu kami mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abram Nami, Rabu (6/11/2019).
BACA JUGA: Polisi dan Komnas PA Beda Pasal, Jerat Para Pelaku Pembunuh Nadia di Lembursitu
Lanjut Adi, pertimbangan yang diambil JPU, karena majelis hakim memvonis terdakwa dengan ayat yang berbeda yang digunakan JPH. Tapi, Majelis hakim menggunakan pasal yang sama dengan tuntutan JPU, pasal 82 jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU RI nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan selama tujuh hari. Nantinya apakah kita menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum atau tidak. Sedangkan, untuk ibu angkat Nadia Putri sekaligus ibu kandung RG dan Rd, Yuyu, masih dalam tahap melengkapi berkas dari pihak kepolisian," pungkasnya.
BACA JUGA: Dibalik Tewasnya Nadia Bocah Lembursitu, Kisah Nikah Siri Kawin Cerai Poligami dan Adopsi
Seperti diketahui, Sri Rahayu alias Yuyu, RG dan Rd adalah pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap Nadia Putri. Peristiwa nahas itu terjadi di rumah keluarga angkat korban di Kampung Bojongloawetan RT 04/08, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu 22 September 2019 pagi.
Setelah korban tidak bernyawa, Yuyu bersama RG dan Rd membawa jasadnya untuk dibuang ke Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Lalu pada Minggu siangnya, jasad korban ditemukan oleh warga yang mencari ikan.