Polisi dan Komnas PA Beda Pasal, Jerat Para Pelaku Pembunuh Nadia di Lembursitu

Senin 30 September 2019, 09:26 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Polresta Sukabumi memilih pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku pembunuhan disertai perkosaan terhadap Nadia Putri, bocah perempuan lima tahun di Lembursitu. Jerat hukuman ini berbeda dari rekomendasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), yang menginginkan pelaku khusus Sri alias Yuyu ibu angkat korban dijerat dengan pasal hukuman hingga seumur hidup.

Selain Yuyu, kasus ini juga menjerat dua anak kandungnya yang masih dibawah umur, RG (16 tahun) dan Ru (14 tahun). Ketiga pelaku membunuh Nadia Putri dengan sadis pada hari Minggu tanggal 22 September 2019, jenazah bocah malang ini kemudian dibuang ke sungai cimandiri oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan (alibi tewas tenggelam).

BACA JUGA: Komnas PA Minta Ibu Angkat Pembunuh Nadia Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Dalam rilis yang dibagikan penyidik kepada wartawan, sebelum rekontruksi kasus ini berlangsung di Polresta Sukabumi terungkap jika polisi menjerat para pelaku dengan pasal pasal yang ancaman hukumanya 5 hingga 10 tahun kurangan. 

Polisi dan Komnas PA sama sama menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan peruibahan atas perpu dan undang undang PA sebelumnya. penyidik kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI nomor17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dan atau pasal 76c jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Nadia oleh Keluarga Angkat Berlangsung Tertutup di Mapolresta Sukabumi

“Diancam dengan pidana penjara ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ,” tulis rilis yang dibagikan penyidik reskrim Polresta Sukabumi.

Pasal yang diterapkan untuk ketiga pelaku ini, berbeda dengan rekomendasi dari Komnas PA seperti diungkapnya Arist Merdeka Sirait dalam dalam siaran pers yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Rabu 25 September 2019 silam. 

Arist menjelaskan tidak berlebihan jika Sri (pelaku utama) dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) undang-undang ri nomor 3 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang Undang RI yang mengatur tentang adopsi. 

BACA JUGA: Kabar Angin Soal Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Lembursitu, Warga Ramai-ramai Serbu TKP

“Ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup. Saya sarankan untuk Sri bisa dikenakan ancaman seumur hidup dan kedua anak laki-lakinya cukup 10 tahun kurangan,” tegas Aris Merdeka Sirait.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi26 April 2024, 23:14 WIB

Marwan Belum Terima 2 Partai Tambahan yang Akan Dukung Asjap di Pilkada Sukabumi, Kenapa?

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menyebut ada dua partai lagi yang ingin turut hadir pada acara deklarasi koalisi tiga partai dalam pengusungan pasangan bakal calon untuk maju di Pilkada 2024.
Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 23:09 WIB

Tiga Partai Resmi Berkoalisi, Marwan Beberkan Alasan Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi

Tiga partai yakni Golkar, Gerindra, dan PPP secara resmi berkoalisi untuk mengusung Asep Japar di Pilkada 2024
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menandatangani kesepakatan koalisi tiga partai Golkar, PPP dan Gerindra, Jumat (26/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 21:49 WIB

Akibat Banjir, Toko Alat Listrik di Cidahu Sukabumi Alami Kerugian hingga Belasan Juta

Banjir yang terjadi di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 membuat beberapa pihak mengalami kerugian yang cukup besar.
Sejumlah warga dan karyawan toko memindahkan barang yang sebelumnya terendam banjir di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life26 April 2024, 21:05 WIB

6 Mental Miskin yang Membuat Hidup Anda Melarat di Masa Depan, Yuk Hindari!

Orang yang memelihara mental miskin tentu akan berpengaruh terhadap masa depannya, melarat atau berjaya. Itulah pentingnya hal ini.
Ilustrasi. Mental miskin yang wajib dijauhi. | Sumber foto : Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz
Life26 April 2024, 21:00 WIB

8 Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati

Inilah Contoh Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati. Apa Kamu Salah Satunya?
Ilustrasi - Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati . (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 April 2024, 20:57 WIB

Jelang Kongres, PAN Kabupaten Sukabumi Pastikan Dukung Zulhas Tiga Periode

DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyatakan sikapnya untuk mendukung kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kembali melanjutkan kepemimpinan di periode ketiga pada masa jabatan 2025-2030.
Mansurudin, Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Life26 April 2024, 20:30 WIB

Kamu Akan Tetap Miskin Jika 10 Kebiasaan Ini Masih Terus Dilakukan!

Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan.
Ilustrasi - Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan. (Sumber : Freepik)
Inspirasi26 April 2024, 20:24 WIB

5 Kebiasaan Orang China yang Membuat Hidupnya Gampang Kaya dan Jauh dari Kemiskinan

Orang China memiliki kebiasaan yang membuat hidupnya selalu kaya dan jauh dari kehidupan miskin di masa depannya, apalagi di hari tuanya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang china yang membuatnya hidup kaya. | Sumber foto : Pexels/Pixabay
Sukabumi26 April 2024, 20:09 WIB

Kades Ungkap Penyebab Banjir hingga Rendam Jalan dan 18 Rumah Warga di Cidahu Sukabumi

Data sementara terdampak banjir yang melanda Kampung Pasirdoton Desa Pasirdoton Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 bertambah
Kondisi jalan raya Cidahu dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Life26 April 2024, 20:07 WIB

6 Cara Membaca Karakter Orang Pecundang di Sekitar Kita, Kenali Ciri-cirinya

Membaca karakter orang pecundang di sekitar kita sesungguhnya cukup mudah. Tentunya dengan mengenali beberapa karakter yang melekat di dalam dirinya.
Ilustrasi. Membaca karakter orang yang pecundang. | Sumber foto : Pexels/Mike Greer