Polisi dan Komnas PA Beda Pasal, Jerat Para Pelaku Pembunuh Nadia di Lembursitu

Senin 30 September 2019, 09:26 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Polresta Sukabumi memilih pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku pembunuhan disertai perkosaan terhadap Nadia Putri, bocah perempuan lima tahun di Lembursitu. Jerat hukuman ini berbeda dari rekomendasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), yang menginginkan pelaku khusus Sri alias Yuyu ibu angkat korban dijerat dengan pasal hukuman hingga seumur hidup.

Selain Yuyu, kasus ini juga menjerat dua anak kandungnya yang masih dibawah umur, RG (16 tahun) dan Ru (14 tahun). Ketiga pelaku membunuh Nadia Putri dengan sadis pada hari Minggu tanggal 22 September 2019, jenazah bocah malang ini kemudian dibuang ke sungai cimandiri oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan (alibi tewas tenggelam).

BACA JUGA: Komnas PA Minta Ibu Angkat Pembunuh Nadia Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Dalam rilis yang dibagikan penyidik kepada wartawan, sebelum rekontruksi kasus ini berlangsung di Polresta Sukabumi terungkap jika polisi menjerat para pelaku dengan pasal pasal yang ancaman hukumanya 5 hingga 10 tahun kurangan. 

Polisi dan Komnas PA sama sama menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan peruibahan atas perpu dan undang undang PA sebelumnya. penyidik kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI nomor17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dan atau pasal 76c jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Nadia oleh Keluarga Angkat Berlangsung Tertutup di Mapolresta Sukabumi

“Diancam dengan pidana penjara ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ,” tulis rilis yang dibagikan penyidik reskrim Polresta Sukabumi.

Pasal yang diterapkan untuk ketiga pelaku ini, berbeda dengan rekomendasi dari Komnas PA seperti diungkapnya Arist Merdeka Sirait dalam dalam siaran pers yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Rabu 25 September 2019 silam. 

Arist menjelaskan tidak berlebihan jika Sri (pelaku utama) dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) undang-undang ri nomor 3 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang Undang RI yang mengatur tentang adopsi. 

BACA JUGA: Kabar Angin Soal Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Lembursitu, Warga Ramai-ramai Serbu TKP

“Ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup. Saya sarankan untuk Sri bisa dikenakan ancaman seumur hidup dan kedua anak laki-lakinya cukup 10 tahun kurangan,” tegas Aris Merdeka Sirait.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)