Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, RG Divonis 7,5 Tahun Penjara

Rabu 30 Oktober 2019, 03:53 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - RG (16 tahun), salah satu terdakwa pencabulan dan penganiayaan terhadap adik angkatnya NP di Kampung Bojongloa Wetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, divonis 7  tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan.

Sidang digelar tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Selasa (29/10/2019). 

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Nadia oleh Keluarga Angkat Berlangsung Tertutup di Mapolresta Sukabumi

Atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Susi Pangaribuan dengan dua hakim anggota Tri Handayani dan Parulian Manik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengaku masih akan mempertimbangkannya selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Hakim sudah memvonis terhadap RG, dengan 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan, dan terdakwa menerimanya. Tetapi, belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht karena JPU meminta untuk pikir-pikir," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho, Rabu (30/10/2019).

BACA JUGA: Alasan Nadia Tidak Diasuh Keluarga Kandung, Bocah yang Tewas di Lembursitu

Pria yang akrab disapa Adi ini menuturkan, sikap JPU atas putusan majelis hakim tersebut, karena terdapat perbedaan soal pengenaan pasal. 

Adapun pasal yang dikenakan JPU, yakni pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Kemudian, pasal 80 ayat 1 jo 75C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

BACA JUGA: Polisi dan Komnas PA Beda Pasal, Jerat Para Pelaku Pembunuh Nadia di Lembursitu

"Tuntutan dari kami (JPU), terhadap terdakwa anak RG itu 9 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Yang pasti, kami mengambil sikap atas putusan pikir-pikir selama tujuh hari. Nanti kami bahas bersama JPU," jelasnya.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap NP ini tak hanya melibat RG, Rd (14 tahun) dan Yuyu. Adapun RG dan Rd ini adalah kakak angkat NP. Sedangkan Yuyu merupakan ibu angkat NP. Rd akan menjalani sidang hari ini di PN Kota Sukabumi.

"Adapun untuk Rd, hari ini agendanya yaitu putusan dari majelis hakim. Sedangkan untuk Yuyu masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)