SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum warga Jalan Prana meminta DPRD Kota Sukabumi untuk mendorong Walikota agar menggunakan wewenangnya mengambil alih Jalan Perana. Hal itu disampaikan kuasa hukum, Andri Yules, Jumat (25/10/2019) saat melakukan hearing bersama DPRD Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Tanggapi Respon Setukpa Soal Jalan Perana, Kuasa Hukum Warga Singgung Akses Jalan
"Untuk mengambil alih Jalan Perana tersebut sebagai fasos fasum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Andri kepada sukabumiupdate.com, usai hearing.
Andri menuturkan, dalam hearing tersebut pihaknya menyampaikan tiga poin utama. Pertama, yaitu tentang sejarah jalan dan kronologis penutupan jalan. Kedua, akibat atau dampak penutupan jalan bagi masyarakat. Ketiga, dasar-dasar hukum.
BACA JUGA: Warga Gugat Status Jalan Perana Kota Sukabumi, Kasetukpa: Kami Punya Sertifikat Lengkap
"Disambut oleh komisi I dan III. Setelah kita sampaikan resume, pimpinan DPRD berjanji akan membantu mencari solusi yang terbaik," tambah Andri.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gagan Rachman Suparman mengungkapkan, pada sifatnya DPRD menerima penyampaian warga melalui perwakilan warga yaitu pengacara.
BACA JUGA: Jalan Perana Sukabumi Diportal, Pria Ini Mengaku Tahu Sejarahnya
"Kita akan coba memcoba berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama Wali Kota. Bagaimanapun beliau sebagai pimpinan," singkat Gagan.
Sebelumnya, puluhan warga Jalan Prana bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor DPRD Kota Sukabumi untuk melakukan hearing dengan Komisi I dan III DPRD Kota Sukabumi, membahas persoalan penutupan akses jalan oleh Setukpa Polri.