Tanggapi Respon Setukpa Soal Jalan Perana, Kuasa Hukum Warga Singgung Akses Jalan

Jumat 18 Oktober 2019, 23:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum warga Jalan Perana Andri Yules menegaskan, gugatan warga yang diajukan adalah tentang hak warga terhadap akses jalan yang ditutup, bukan sengketa kepemilikan.

BACA JUGA: Jalan Perana Sukabumi Diportal, Pria Ini Mengaku Tahu Sejarahnya

Dalam gugatan tersebut, lanjut Andri, pihaknya membenarkan dan menerangkan bahwa jalan tersebut masuk ke dalam sertifikat Hak Pakai nomor 18/Cikole Tahun 1997, akan tetapi secara hukum pemegang hak pakai wajib memberikan akses kepada warganya.

"Apalagi jalan tersebut sudah ada sebelum hak pakai tersebut diberikan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jadi yang kami permasalahkan tersebut bukan hak pakai atas tanah Asrama Setukpa, melainkan hak penggunaan alas jalan yang dituntut oleh warga," terang Andri kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/10/2019).

BACA JUGA: Warga Gugat Status Jalan Perana Kota Sukabumi, Kasetukpa: Kami Punya Sertifikat Lengkap

Andri mengatakan, gugatan diajukan tentunya memiliki bukti-bukti yang kuat berupa bukit surat dan saksi-saksi. Selain memiliki bukti-bukti yang kuat, pihaknya juga mengaku memiliki dasar hukum yang kuat tentang kewajiban pemegang hak pakai, hak guna usaha, dan hak guna bangunan untuk memberikan fasos dan fasum bagi kepentingan umum.

"Jangankan hanya untuk hak pakai, untuk hak milik sekalipun harus memperhatikan hak dan kepentingan orang lain. Contohnya arrest hoge raad cerobong asap (putusan mahkamah agung Belanda), memutuskan bahwa orang yang membangun cerobong asap yang menghalangi pemandangan tetangganya dianggap telah  melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membongkar cerobong asap tersebut," papar Andri.

BACA JUGA: Video: Gara-gara Palang Setukpa, Warga Perana Gugat Jokowi Hingga Walikota

Andri menegaskan, kepada pihak-pihak terkait harus memahami peraturan-peraturan dan norma-norma yang berlaku agar terhindar dari sikap-sikap dan tindakan yang melawan hukum. Mengenai gugatan yang disebut salah alamat menurut Setukpa, tidak ada kaitannya dengan pengembang.

Menurutnya tujuan ia memperjuangkan warga hanya satu, yaitu akses jalan warga yang masuk dalam sertifikat hak pakai. Sepanjang Jalan Perana yang diportal tersebut masuk ke dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 18/Cikole bukan masuk kedalam sertifikat manapun

BACA JUGA: Warga Gugat Penutupan Jalan Perana Kota Sukabumi, Kerugian Materil Rp 1

"Makanya kuat dan beralasan untuk mengajukan gugatan kepada Setukpa karena yang menutup jalan adalah Setukpa bukan pihak swasta lainnya. Alasan untuk pengamanan aset negara sehingga menutup akses warga merupakan alasan yang tidak berdasar, karena rakyat atau warga merupakan bagian dari negara juga," tegas Andri.

"Negara wajib melindungi hak-hak rakyatnya. Sebagai subjek hukum yang beritikad baik, Setukpa harus menghargai proses peradilan yang berlaku dengan memberikan akses yang seluas-luasnya seperti keadaan semula kepada warga, sampai ada putusan pengadilan yang inkracht. Kecuali ada perdamaian sebelum perkara tersebut di putus," pungkas Andri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi24 April 2024, 01:20 WIB

Disdik Sukabumi Pastikan Ujian Sekolah Tingkat SD dan SMP Berjalan Lancar

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengungkapkan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi ujian nasional, sebagai penggantinya ada penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ)
Suasana Ujian Sekolah jenjang SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat24 April 2024, 00:53 WIB

Empat Pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi Ikuti PKN 2024, Sekda Ade Jadi Mentor

Berikut daftar nama pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi yang ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan VI Tahun 2024 di BPSDM Jabar.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman bersama empat pejabat eselon II yang ikuti PKN 2024. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi24 April 2024, 00:06 WIB

17 Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Sukabumi Disita KPK

Belasan asetnya di Sukabumi disita KPK, berikut perjalanan kasus korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dari tersangka gratifikasi hingga TPPU.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus gratifikasi, Jumat (8/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Entertainment23 April 2024, 22:28 WIB

Positif Konsumsi Ganja, Selebgram Chandrika Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi

Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama 5 temannya usai terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja di salah satu hotel.
Sosok selebgram Chandrika Chika. (Sumber Foto: Instagram)
Sukabumi23 April 2024, 21:55 WIB

Rumah Tertimpa Tembok Bangunan Ambruk, Lansia di Nagrak Sukabumi Terpaksa Mengungsi

Dua rumah warga yang salah satu penghuninya merupakan lansia di Nagrak Sukabumi alami kerusakan usai terdampak longsor saat hujan deras.
Kondisi rumah lansia di Nagrak Sukabumi yang alami kerusakan usai tertimpa tembok bangunan rumah warga lainnya yang ambruk karena longsor. (Sumber : P2BK Nagrak)
Sehat23 April 2024, 21:00 WIB

Lawan Asam Urat dengan 8 Obat Alami Ini, Solusi Sehat Kurangi Frekuensi Serangannya

Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.
Ilustrasi Kunyit - 
Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 April 2024, 20:30 WIB

Banyak PJU Mati, Jalan Depan Komplek Perkantoran Palabuhanratu Gelap Saat Malam

Ruas Jalan Sudirman di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kondisinya gelap di malam hari, karena lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) banyak yang tidak menyala alias mati.
Kondisi lampu PJU di ruas jalan Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, banyak yang tidak menyala | Foto : Ilyas Supendi
Gadget23 April 2024, 20:30 WIB

10 Rekomendasi HP Samsung Harga Rp 1 Jutaan yang Punya Spesifikasi Bagus

HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Ilustrasi Samsung A03- HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar. (Sumber : samsung.com).
Sukabumi23 April 2024, 20:05 WIB

Viral Emak-emak Ngamuk Maksa Minta Sedekah di Sukabumi, Polisi Turun Tangan

Emak-emak pengemis viral yang ngamuk maksa minta sedekah terekam berulah di Cibeureum dan Baros Sukabumi.
Kolase foto tangkapan layar video viral emak-emak ngamuk maksa minta sedekah di Sukabumi. (Sumber : TikTok esapperdana)
Life23 April 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Orang Sopan yang Membuatnya Dihormati dan Disegani

Kebiasaan-kebiasaan sopan membantu menciptakan lingkungan yang positif, menghormati, dan saling mendukung dalam interaksi sosial, sehingga membuat orang yang melakukannya dihormati dan disegani oleh orang lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Orang Sopan yang Membuatnya Dihormati dan Disegani. (Sumber : Pexels/Mikhail Nilov.)