SUKABUMIUPDATE.com – Gugatan class action warga Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Pemerintah pusat hingga daerah, dan Institusi Polri soal status jalan perana ditanggapi oleh Kepala Setukpa Lemdikpol (Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan Polri) Sukabumi, Brigjen Pol Agus Suryatno. Jenderal bintang satu ini menyatakan siap menghadapi gugatan warga di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, karena memiliki sertifikat lengkap.
Sertifikat status lahan asrama setukpa di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, didalamnya ada jalan yang kemudian digugat oleh warga. "Yang menggugat itu punya sartifikat gak ? Lah kok bisa menentukan status tanah, Setukpa ada sartifikat lengkap," ucap Agus kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/10/2019).
BACA JUGA: Jelang Pelantikan, Jokowi Digugat Warga Perana Sukabumi Soal Jalan Asrama Setukpa Polri
Agus menuturkan pihaknya siap menghadapi gugatan warga dari Kelurahan Cisarua dan Cikole tersebut. Menurut Agus gugatan itu salah alamat, seharusnya ditujukkan kepada pengembang perumahan Prana bukan Setukpa.
"Ya silahkan saja, tidak ada masalah. Itu salah alamat gugat Setukpa, harusnya gugat ke pengembang. Ya tidak ada masalah to kita hadapi saja," tambah Agus.
BACA JUGA: Kisruh Jalan Prana, Ombudsman Panggil Pemkot Sukabumi, Setukpa dan Pasim
Disinggung mengenai apa sikap Setukpa setelah putusan persidangan nanti, Agus mengatakan masih melihat situasi nanti.
"Ya bagaimana nanti aja. Selama ini kita tidak menutup penuh akses warga, palang itu buka tutup to, kalau malam kita tutup untuk keamanan," pungkas Agus.
BACA JUGA: Setukpa Lemdikpol Tertibkan Aset di Prana Sukabumi, Pasim dan Warga Terdampak
Sebelumnya sejumlah warga terdampak buka tutup jalan Perana, Kamis kemarin mengajukan gugatan class action dengan menyerahkan berkas fisik ke pengadilan negeri Kota Sukabumi. Jokowi, Kapolri, Lemdikpol, dan Setukpa serta Wali Kota Sukabumi adalah pihak tergugat. Turut tergugat adalah Kementrian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional dan Gubernur Jawa Barat.
Ada 15 point gugatan, salah satunya menuntut para tergugat membayar ganti rugi satu rupiah.