Status Terdakwa, Mantan Kades Mekarsari Sukabumi Digugat PT Zhong Min Hydro

Kamis 24 Oktober 2019, 14:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ibarat jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu seolah mewakili derita JR (50 tahun) mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

JR sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena memalsukan dokumen tanah dan divonis tujuh bulan penjara. Vonis dijatuhkan hakim pada 2 Oktober 2019 lalu. Kini JR digugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh PT Zhong Min Hydro Indonesia ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Divonis Tujuh Bulan Penjara

JR yang kini mendekam di Lapas Warungkiara ini dinyatakan sebagai tergugat I. Selain JR, PT Zhong Min Hydro yang menggugat PT Kemilau Rejeki selaku tergugat II. Kemudian BPN Kabupaten Sukabumi juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Ini Gugatan terkait tanah di Desa Mekarsari yang bermula dari adanya tindak pidana di desa tersebut, lebih tepatnya oleh Kepala Desa, JR. Sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti bersalah dan meyakinkan telah memalsukan surat tanah garapan," ujar kuasa hukum PT  Zhong Min Hydro Indonesia, M Nurjaya usai sidang tahap pembacaan gugatan, Kamis (24/10/2019).

BACA JUGA: Kasus Dokumen Tanah Negara Palsu di Mekarsari Sagaranten, Ketua RT: Berawal Dari Batu Akik

"Pada intinya kami memohon kepada pengadilan untuk membatalkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di miliki PT Kemilau Rejeki karena terbukti salah yang diputuskan, ada tindak pidananya dari kepala desa dan mengembalikan tanah ini kepada negara," jelasnya.

Untuk itu, Nurjaya meminta kepada PT Kemilau Rejeki untuk mengembalikan tanah ini kepada asalnya, bahwa tanah ini bukan milik PT Kemilau Rejeki, melainkan tanah ini milik desa dan milik negara.

BACA JUGA: Kronologis Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah yang Menjerat Kades Mekarsari Sagaranten

"Nah kami memohon kepada pengadilan untuk membatalkan pelepasan lahan garapan itu. Kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat I dan II serta membayar Rp 10 miliar kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan atas tanah HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910 meter persegi, 10.420 meter persegi, dan 10.020 meter persegi,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, sidang diketuai Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus. Tampak hadir kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi dan BPN Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Terancam Enam Tahun Penjara

Saat dikonfirmasi, Welfrid K Silalahi langsung menyampaikan jawaban tergugat II dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Cbd. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Ia mencontohkan, penggugat malah menggugat JR sebagai pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa.

"Saat gugatan dilayangkan, Pak JR sudah tak menjabat kades. Itu jelas tidak memenuhi syarat formil, cacat formil dan seharusnya majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ungkapnya.

BACA JUGA: Perusahaan Siap Tanggung Jawab, Kerusakan Jalan di Sagaranten Akibat Trus Over Tonase

Di samping itu, lanjut Welfrid, dari penilaianya gugatan penggugat kabur, tidak terang atau isinya gelap. Termasuk tidak jelasnya dasar hukum dan dasar fakta dalil gugatan. "Terkait gugatan mengenai HGB, kami beritikad baik dan harus dilindungi. Kami menolak semua gugatan," pungkasnya.

Agenda sidang rencananya bakal kembali digelar pada pekan depan, Kamis (31/10/2019). Agendanya mendengar jawaban dari tergugat I dan BPN Kabupaten Sukabumi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa