Status Terdakwa, Mantan Kades Mekarsari Sukabumi Digugat PT Zhong Min Hydro

Kamis 24 Oktober 2019, 14:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ibarat jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu seolah mewakili derita JR (50 tahun) mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

JR sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena memalsukan dokumen tanah dan divonis tujuh bulan penjara. Vonis dijatuhkan hakim pada 2 Oktober 2019 lalu. Kini JR digugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh PT Zhong Min Hydro Indonesia ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Divonis Tujuh Bulan Penjara

JR yang kini mendekam di Lapas Warungkiara ini dinyatakan sebagai tergugat I. Selain JR, PT Zhong Min Hydro yang menggugat PT Kemilau Rejeki selaku tergugat II. Kemudian BPN Kabupaten Sukabumi juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Ini Gugatan terkait tanah di Desa Mekarsari yang bermula dari adanya tindak pidana di desa tersebut, lebih tepatnya oleh Kepala Desa, JR. Sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti bersalah dan meyakinkan telah memalsukan surat tanah garapan," ujar kuasa hukum PT  Zhong Min Hydro Indonesia, M Nurjaya usai sidang tahap pembacaan gugatan, Kamis (24/10/2019).

BACA JUGA: Kasus Dokumen Tanah Negara Palsu di Mekarsari Sagaranten, Ketua RT: Berawal Dari Batu Akik

"Pada intinya kami memohon kepada pengadilan untuk membatalkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di miliki PT Kemilau Rejeki karena terbukti salah yang diputuskan, ada tindak pidananya dari kepala desa dan mengembalikan tanah ini kepada negara," jelasnya.

Untuk itu, Nurjaya meminta kepada PT Kemilau Rejeki untuk mengembalikan tanah ini kepada asalnya, bahwa tanah ini bukan milik PT Kemilau Rejeki, melainkan tanah ini milik desa dan milik negara.

BACA JUGA: Kronologis Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah yang Menjerat Kades Mekarsari Sagaranten

"Nah kami memohon kepada pengadilan untuk membatalkan pelepasan lahan garapan itu. Kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat I dan II serta membayar Rp 10 miliar kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan atas tanah HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910 meter persegi, 10.420 meter persegi, dan 10.020 meter persegi,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, sidang diketuai Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus. Tampak hadir kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi dan BPN Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Terancam Enam Tahun Penjara

Saat dikonfirmasi, Welfrid K Silalahi langsung menyampaikan jawaban tergugat II dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Cbd. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Ia mencontohkan, penggugat malah menggugat JR sebagai pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa.

"Saat gugatan dilayangkan, Pak JR sudah tak menjabat kades. Itu jelas tidak memenuhi syarat formil, cacat formil dan seharusnya majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ungkapnya.

BACA JUGA: Perusahaan Siap Tanggung Jawab, Kerusakan Jalan di Sagaranten Akibat Trus Over Tonase

Di samping itu, lanjut Welfrid, dari penilaianya gugatan penggugat kabur, tidak terang atau isinya gelap. Termasuk tidak jelasnya dasar hukum dan dasar fakta dalil gugatan. "Terkait gugatan mengenai HGB, kami beritikad baik dan harus dilindungi. Kami menolak semua gugatan," pungkasnya.

Agenda sidang rencananya bakal kembali digelar pada pekan depan, Kamis (31/10/2019). Agendanya mendengar jawaban dari tergugat I dan BPN Kabupaten Sukabumi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)