SUKABUMIUPDATE.com - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Resort Cidahu angkat bicara ihwal pendatang asal Jakarta dan Depok yang sempat meresahkan warga Kampung Padepokan, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Stok Sembako Hingga Panel Surya, Isi Bangunan Liar Pendatang Ilegal di TNGHS Cidahu Sukabumi
Seperti diketahui, para pendatang tersebut bahkan sempat mendirikan bangunan semi permanen di atas lahan negara yang dikelola TNGHS, tepatnya di dekat Pondok Gusti.
Kepala Resort, Yosi Irawan menegaskan tidak ada izin apapun dari pendatang yang tinggal di Pondok Gusti. "Tidak ada ada izin sama sekali," ujar Yosi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/10/2019) melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Pendatang yang Dilaporkan Warga Cidahu Sukabumi Ternyata Dirikan Bangunan di Lahan TNGHS
Yosi juga membanta rumor bahwa para pendatang itu sudah meminta izin secara lisan kepada pihak TNGHS. Yosi menegaskan, hal itu tidak benar. "Bila memang ada pembicaraan ini dengan pihak TNGHS terkait izin tinggal, saya pasti mendapatkan informasi tersebut. Ini enggak ada informasi ke saya kok, itu tidak benar," tegas Yosi.
Ia menilai, seharusnya para pendatang itu bila ingin bermalam atau tinggal di kawasan TNGHS, harus lebih dahulu menempuh persyaratan izin tinggal dengan mendatangi Balai TNGHS atau resort terdekat dengan membuat perizinan secara prosedural. "Seharusnya datang ke TNGHS atau Resort untuk izin," katanya.
BACA JUGA: Hasil Mediasi, Para Pendatang di Cidahu Sukabumi Boleh Tinggal Sementara
Informasi yang dihimpun, di lahan TNGHS itu terdapat tiga bangunan. Dua bangunan permanen dibangun oleh warga, dan satu bangunan semi permanen didirikan oleh para pendatang untuk menyimpan stok makanan.
"Warga, unsur Muspika dan para pendatang sudah sepakat membongkar seluruh bangunan, karena dinilai meresahkan warga," kata Ketua RT setempat, Dana Brata.