SUKABUMIUPDATE.com - Unsur Muspika Cidahu melakukan mediasi antara perwakilan warga Kampung Padepokan RT 09/04 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi bersama pendatang asal Jakarta dan Depok, Kamis (17/9/2019).
Mediasi dilakukan menyusul keresahan warga terhadap para pendatang ke kampung lalu mendirikan bangunan semi permanen di atas lahan milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Saat ditanya, para pendatang tersebut mengaku hendak melakukan ritual tirakat.
BACA JUGA: Pendatang yang Dilaporkan Warga Cidahu Sukabumi Ternyata Dirikan Bangunan di Lahan TNGHS
Ketua RT 09, Dana Brata menyebut, hasil mediasi memperbolehkan para pendatang tinggal sementara di Kampung Padepokan. Dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, bangunan semi permanen juga akan segera dibongkar.
"Warga juga sedang menurunkan sembako yang menumpuk di bangunan semi permanen itu. Para pendatang meminta izin kepada Muspika untuk tinggal sekitar satu setengah bulan di kontrakan milik warga. Kami cukup puas dengan hasil mediasi dari Muspika ini," kata Dana kepada sukabumiupdate.com, usai mediasi.
BACA JUGA: Dicurigai Warga Cidahu Sukabumi, Pendatang Tinggal di TNGHS untuk Tirakat
Dalam mediasi, perwakilan para pendatang, Rachmat menyanggupi permintaan Muspika untuk membongkar bangunan semi permanen yang sudah ia bangun. Namun Ia meminta untuk tinggal di kampung itu selama satu setengah bulan di rumah warga.
"Saya perwakilan dari kawan-kawan, meminta tinggal selama satu setengah bulan di kampung tersebut," terangnya pada saat mediasi.