SUKABUMIUPDATE.com - SH (21 tahun) dan RG (18 tahun) sudah begitu berharap mendapatkan uang dari hasil jual sepeda. Namun, keinginan dua pria ini kandas bahkan harus berurusan dengan hukum sebab sepeda yang mereka jual hasil dari mencuri. Aksi ini terungkap akibat sepeda curian tersebut dijual media sosial.
BACA JUGA: Selundupkan Bahan Sepatu Adidas dari GSI II Sukalarang, Pegawai Bagian Gudang Jualan Online
Sepeda yang dicuri SH merupakan milik warga Perum Gading Regency, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh. Aksi pencurian dilakukan pada Sabtu (13/7/2019) lalu.
"Saat itu pemiliknya sedang salat subuh dan sepeda tersebut disimpan di dalam garasi" tutur Kapolsek Gunungpuyuh AKP Kosasih, Kamis (22/8/2019).
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Prostitusi Online Sukabumi Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Setelah berhasil mencuri sepeda tersebut, SH menyerahkan sepeda itu kepada RG yang kemudian sepeda tersebut oleh RG dijual melalui forum jual beli online di Facebook.
Postingan di forum jual beli online ini yang berujung kepada tertangkapnya kedua pelaku.
BACA JUGA: Waspada! Ini Jenis Penipuan yang Sering Terjadi di Pinjaman Online
"Akibat perbuatanya, kedua tersangka terjerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KHUP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Serta pasal 480 KUHP pertolongan jahat/tadah dengan ancaman 4 tahun penjara," singkat Kosasih.