SUKABUMIUPDATE.com - Masih ingat dengan kasus prostistusi online yang menggegerkan Kota Sukabumi pada akhir tahun 2018 lalu? Kamis (15/8/2019), Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial US alias J dan WS alias P.
BACA JUGA: Cuma Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Akun @sukabumiasyik Jual PSK Secara Online
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penunut Umum (JPU) Rhaksy Gandhy Arifran memberi tuntutan agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa US dan WS dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
US dan WS dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan menjadikan orang lain dan anak sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi", sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 9 jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jis. Pasal 55 ayat (1) KHUPidana, sebagaimana dakwaan pertama.
BACA JUGA: Ada 12 PSK yang Ditawarkan Prostitusi Online Sukabumi, Dua Masih Dibawah Umur dan Hamil
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa itu berhasil diamankan setelah Tim Cyber Patrol Polres Sukabumi Kota mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi menggunakan media sosial Twitter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial US alias J (40 tahun) dan WS alias P (42 tahun). J adalah warga Baros, Kota Sukabumi. Sementara P adalah warga Cikembar Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Bukan yang Pertama, Akun Prostitusi Online Sukabumi Pernah Beroperasi Tahun Lalu
Kedua pelaku diketahui beraksi menggunakan akun Twitter bernama Escort 0266 ke2 (@sukabumiasyik). Keduanya juga diamankan di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 16 November 2018 lalu.
Dari hasil pengungkapan itu pula, diketahui WS berperan sebagai pembuat akun, sementara US yang mengoperasikan akun tersebut. Keduanya lalu merekrut wanita-wanita untuk ditawarkan kepada warganet yang menginginkan layanan plus-plus dari wanita tersebut dengan tarif Rp 500.000.