SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan sepatu yang dilakukan oleh tersangka berinisial MM dan MS, pegawai bagian gudang PT GSI II Pratama, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini terungkap ketika kedua tersangka dipergoki security PT GSI II saat membawa bahan-bahan sepatu. Selama ini bahan-bahan sepatu dibawa ke rumah tersangka untuk dibuat menjadi sepatu kemudian dijual.
BACA JUGA: Warga Tak Kunjung Direkrut PT GSI, Pemdes Bojongraharja Sukabumi Bakal Audiensi
"Di rumah tersangka itu ada home industri, barang dari GSI semua termasuk lem dia rakit sendiri lalu diperjualbelikan," tutur Kapolsek Sukalarang, AKP Ma'ruf, dalam konferensi pers tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (13/8/2019).
Ma'ruf, mengatakan tersangka menjual sepatu hasil rakitannya secara online, namun ada juga yang bertemu langsung. Diduga jaringan penjualan sepatu ini sampai ke Jabodetabek dan polisi masih menelusuri hal ini.
"Ada banyak barang di rumahnya tapi belum jadi masih setengah jadi. Omzetnya per bulan bisa mencapai Rp 15-20 juta dan tersangka dikenakan pasal 374 dengan ancaman 5 tahun. Home industrinya itu ada di Warungkondang, Cianjur," pungkas Ma'ruf.