SUKABUMIUPDATE.com - JR Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi terancam hukuman enam tahun penjara. Fajar Rifaldhi (29 tahun) operator komputer di Kecamatan Sagaranten yang sempat menjadi saksi dalam perkara menjelaskan kronologis kasus yang akhirnya menjerat JR Kepala Desa Mekarsari sebagai terdakwa pemalsuan dokumen.
"Pak JR itu awalnya hanya saksi seperti saya dalam kasus saudara D yang dilaporkan warga karena diduga pemalsuan dokumen, dan saya dipanggil waktu itu karena ikut membuatkan dokumennya," ungkap Fajar pada sukabumiupdate.com, Senin (12/08/2019).
BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Terancam Enam Tahun Penjara
Lebih lanjut, Fajar menceritakan kronologis dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama kades Mekarsari tersebut. Pembuatan dokumen dilakukan di Kecamatan Sagaranten pada tahun 2013 dan berlanjut pada tahun 2014, yang saat itu dipimpin TA.
"Saudara D sebagai pihak investor datang ke kecamatan karena pada saat itu Desa Mekarsari baru saja dimekarkan sehingga SDM belum mumpuni, maka Pak Camat meminta saya membantu prosesnya," ungkap Fajar.
BACA JUGA: Korupsi ADD dan DD, Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Divonis 4,5 Tahun
D yang datang mewakili pihak investor saat itu membawa KTP penggarap yang akan melepas lahan garapnya dan dokumen ukuran tanah hasil pengukuran pihak Desa Mekarsari. Tanpa curiga Fajar pun membuat dokumen yang dibutuhkan pihak perusahaan lalu hasilnya diberikan kembali pada saudara D.
"Saya hanya melakukan apa yang diperintah atasan saya. Pada saat itu saudara D sebagai perwakilan dari pihak perusahaan yang menghubungi saya langsung atas perintah atasan saya saat itu," beber Fajar.
BACA JUGA: Dua Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi DD dan ADD, JPU Tuntut 6,5 Tahun
Lebih lanjut Fajar mengaku jika pembuatan dokumen milik PT Duta Kemilau Rejeki melalui dua tahapan. Tahap pertama yang diterima Fajar di tahun 2013 sebagai dokumen Kecamatan diserahkan D sebagai pihak perusahaan masih berbentuk tulisan tangan, sehingga saat itu pihak Kecamatan sempat ditegur BPN (Badan Pertahanan Nasional).
"Akhirnya di tahun 2014 Dokumen tersebut selesai. Namun saya tidak tahu jika bahan dokumen yang saya buat itu fiktif seperti yang diusut pihak berwajib, karena saat itu saya hanya membuat sesuai arahan dan prosedur saja. Beberapa dokumen yang seharusnya dibuat di desa namun dibuat di kecamatan, karena fasilitas di desa saat itu masih belum mumpuni," imbuhnya.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum. JR Diduga memalsukan dokumen tanah negara, akibatnya JR terancam hukuman enam tahun penjara.
"Oknum Kades Mekarsari JR terpaksa harus ditahan karena diduga memalsukan dokumen tanah negara," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Yeriza Aditya kepada sukabumiupdate.com, hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 silam.