Korupsi ADD dan DD, Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Divonis 4,5 Tahun 

Rabu 19 Juni 2019, 14:36 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis terhadap dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Kades tersebut adalah Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan atas nama Yosef Lesmana. Dia divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. 

BACA JUGA: Dua Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi DD dan ADD, JPU Tuntut 6,5 Tahun

"Sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp551.049.731 sebagai kerugian negara," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna kepada awak media, Rabu (19/6/2019).

 

Apabila terdakwa tak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan ujar Alex, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. 

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka Korupsi

Masih kata Alex, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Dia juga juga diharuskan mengganti uang kerugian negara mencapai Rp 636 juta. Jika tak memiliki harta benda diganti dengan pidana selama dua tahun. 

"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," paparnya.

Alex menuturkan, akibat ulah dari kedua kades tersebut Negara mengalami kerugian lebih Rp1,1 miliar. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, yang masing-masing 6,5 tahun. Hanya tuntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

BACA JUGA: Sebelum Ditahan, Dua Kades Terduga Koruptor di Kabupaten Sukabumi Dicecar 30 Pertanyaan

"Untuk Kades Yosef Lesmana, dalam tuntutan jaksa, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 551 juta. Jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair  6 bulan kurungan penjara." bebernya.

Sementara untuk terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Sama halnya Yosef, Enung juga diharuskan mengganti uang Rp 636 juta lebih, jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair  6 bulan kurungan penjara.

"JPU berkeyakinan kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," pungkasnya.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat19 Maret 2024, 09:00 WIB

Nasi Merah: Nutrisi dan Manfaatnya untuk Mengontrol Gula Darah

Saat mengonsumsi nasi merah, penting untuk memperhatikan ukuran porsi Anda dan memadukannya dengan lemak sehat dan protein tanpa lemak untuk meminimalkan lonjakan gula darah.
Ilustrasi - Meski beras merah tinggi karbohidrat, namun mengandung serat dan nutrisi penting lainnya untuk mengontrol gula darah. (Sumber : Freepik.com/@topntp26).
Nasional19 Maret 2024, 08:11 WIB

Hati-hati! Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Meski telah didenda 5 persen, tak menghapus kewajiban untuk membayarkan THR.
(Foto Ilustrasi) Kemnaker akan memberikan denda bagi perusahaan yang tak mematuhi kewajiban THR Idul Fitri 2024. | Foto: Istimewa
Kecantikan19 Maret 2024, 08:00 WIB

7 Rahasia Kecantikan Wanita Jepang yang Memiliki Kulit Mulus dan Bersinar

Ada sejumlah rahasia dibalik kecantikan wanita jepang yang memiliki kulit mulus.
Ilustrasi - Ada sejumlah rahasia dibalik kecantikan wanita jepang yang memiliki kulit mulus. (Sumber : Unsplash.com/@Lau keith).
Sehat19 Maret 2024, 07:00 WIB

Banyak Minum Air Putih, Simak 9 Cara Mencegah Serangan Asam Urat yang Sering Kambuh

Berikut ini beberapa cara mencegah serangan asam urat yang sering kambuh salah satunya dengan memulai gaya hidup sehat
Ilustrasi - Banyak Minum Air Putih, Simak 9 Cara Mencegah Serangan Asam Urat yang Sering Kambuh Sumber: Freepik/@freepik
Sehat19 Maret 2024, 06:00 WIB

Apakah Anda Punya Salah Satunya? Ini 9 Ciri Orang yang Mudah Terserang Asam Urat

Berikut ini beberapa ciri-ciri orang yang mudah terserang asam urat, waspada jika anda memiliki salah satunya
Ilustrasi - Apakah Anda Punya Salah Satunya? Ini 9 Ciri  Orang yang Mudah Terserang Asam Urat (Sumber : Freepik.com/@stefamerpik)
Science19 Maret 2024, 05:30 WIB

Prakiraan Cuaca Jabar 19 Maret 2024, Banyak Daerah Cerah Berawan Saat Pagi

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 19 Maret 2024
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 19 Maret 2024 (Sumber : Freepik/timolina)
Life19 Maret 2024, 05:00 WIB

Jangan Sia-siakan! Bulan Ramadan Waktunya Berdoa Karena Doa-doa Sangat Mustajab

Bulan Ramadan adalah waktu terbaik untuk berdoa memohon keinginan kepada Allah SWT.
Ilustrasi - Bulan Ramadan adalah waktu terbaik untuk berdoa memohon keinginan kepada Allah SWT. (Sumber : pexels.com/@Monstera Production).
Jawa Barat19 Maret 2024, 02:48 WIB

KPU Tetapkan 4 Calon Anggota DPD RI Jawa Barat Raih Suara Terbanyak, Komeng Tembus 5,4 Juta

Rapat pleno terbuka perhitungan suara hasil Pemilu DPD RI oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat telah mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD. Senin, (18/3/2024).
4 calon anggota DPD RI dari Jawa Barat dengan perolehan suara terbanyak (Alfiansyah Komeng, Aanya Rina Casmayanti, Jihan Fahira, dan Agita Nurfianti) | Foto : Sukabumi Update
Nasional19 Maret 2024, 01:09 WIB

Mirip Jusuf Kalla, Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Ketua Umum Golkar

Gibran Rakabuming Raka disebut bisa menjadi Ketua Umum Golkar seperti Jusuf Kalla. Hal itu disampaikan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari
Gibran Rakabumi Raka saat bersama Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Abu Rizal Bakrie | Foto : Faktualnews.co
Sukabumi19 Maret 2024, 00:48 WIB

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Selasa 19 Maret di Sukabumi, Jangan Lupa Doa Hari ke 8 Ramadhan

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Hisab Rukyat (DHR) telah merilis jadwal imsakiyah dan buka puasa untuk seluruh wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Selasa 19 Maret di Sukabumi, Jangan Lupa Doa Hari ke 8 Ramadhan | Foto : Pixabay