SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan dua orang kepala desa (kades) sebagai tersangka. Mereka diduga telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan alokasi Dana Desa (DD).
Dua orang tersebut adalah YL, Kades Cibuntu (2016- 2017), Kecamatan Simpenan diduga menyelewenggakan anggaran pada periode 2016-2017. Kemudian EN, Kades Pagelaran (2006-2018), Kecamatan Purabaya, pada 2017.
"Hari ini dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Hari ini juga dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ujar Rizal Jamaludin, salah satu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi kepada awak media, Kamis (31/1/2019).
Rizal menambahkan, penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh inspektorat hingga ditangani kepolisian dan Kejari.
"Untuk atas nama YL penanganan awal itu oleh penyidik dari Polres Sukabumi. Dan Untuk EN itu ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," kata Rizal.
"Saat ini baru Kades, untuk tersangka lain kita lihat nanti di persidangan. Ada atau tidaknya keterkaitan dengan pihak lain," tambah Rizal.
BACA JUGA: Skandal BPNT di Kabupaten Sukabumi, Dua Oknum Bulog Jadi Tersangka Korupsi Beras
Kerugian negara akibat perbuatan kedua Kades ini, lanjut Rizal, mencapai lebih dari Rp 1 milyar. Berdasarkan penghitungan inspektorat, anggaran yang diselewengkan YL untuk DD dan ADD Tahun anggaran 2016/2017 sebesar Rp 551.049.731. Sementara untuk saudara EN berdasarkan penghitungan inspektorat untuk DD dan ADD tahun anggaran 2017 nilainya mencapai RP 636.513.475.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka in terjerat dengan pasal 2 junto pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman itu maksimal 20 Tahun. Dan pelaku saat ini kami akan titipkan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Warungkiara," pungkasnya.