SUKABUMIUPDATE.com – Hari ini Minggu (28/7/2019), Sekolah Pembentukan Perwira, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Setukpa Lemdikpol) Sukabumi menertibkan aset negara di asrama polisi Prana di Jalan Siliwangi Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Penertiban dilakukan dengan cara pemagaran batas tanah asrama Lemdikpol Setukpa yang bersinggungan langsung dengan lahan milik Sekolah Pasim dan Rumah Makan dan indekos Pondok Ibuku.
Pantauan sukabumiupdate.com, pagar besi sudah dipasang pada akses masuk ke Sekolah Pasim yang beberapa waktu lalu sudah lebih dulu dipatok oleh Setukpa Lemdikpol. Hal yang sama juga akan dilakukan pada akses masuk ke Rumah Makan Pondok Ibu sekaligus kos-kosan yang berada dipinggir jalan prana.
BACA JUGA: Melalui Porismas, Walkot, Wabub dan Setukpa Lemdikpol Bina Atlet Sukabumi
"Kita humanislah bukan blokir penuh, akses tetap dikasih. Ada celah pada pagar besi yang dipasang hari ini agar siswa dan pelajar Pasim masih bisa keluar masuk sekolah tapi kendaraan khususnya roda empat tidak bisa. Rencananya untuk rumah makan dan Pondok Ibuku akses kendaraan hanya pemiliknya saja sebagai warga, tidak untuk parkir pengunjung rumah makan maupun penghuni kost-kostan," jelas AKBP M Helmi, Pjs Kabag Renmin (Perencanaan dan Administrasi) Setukpa Lemdikpol kepada wartawan, Minggu usai pemagaran di akses masuk sekolah Pasim.
Menurut Helmi, penertiban aset selain masuk dalam program kerja Setukpa Lemdikpol tahun 2019 tentang pengaman aset negara milik Polri, juga atas rujukan dari surat Ombudsman Republik Indonesia nomor B/604/LM.29-K4/0262.2019/VII/2019 tanggal 10 Juli Tentang Tindak Lanjut Laporan Masyarakat. Penertiban dilakukan karena selama terjadi salah pengertian terkait keberadaan jalan prana yang membelah aset tanah asmara Polri di lokasi tersebut.
"Ini sertifikat tanda bukti hak pakai yang dikeluarkan BPN (Badan Pertahanan Nasional) tahun 1998 terkait peta lokasi asrama ini, dimana tidak ada gambar atau penjelasan tentang akses publik yang disebut warga sebagai jalan umum prana. Artinya bagi kami jalan prana ini bukan akses umum, melainkan aset tanah negara milik Polri dalam hal ini Setukpa Lemdikpol," sambungnya.
BACA JUGA: SMK Bisa, SMK Pasim Luar Biasa
Untuk itu perlu dilakukan penegasan batas dan pemegaran agar aset ini tetap terjaga, lanjut Helmi khususnya yang terkait akses jalan prana. Selain Pasim dan rumah makan sekaligus kos-kosan Pondok Ibuku, Setukpa Lemdikpol beberapa bulan lalu juga sudah memasang portal buka tutup menuju perumahan prana.
"Hanya menegaskan batas aset bukan melakukan blokir penuh terhadap akses warga dan pelajar. Intinya Setukpa Lemdikpol menegaskan jalan prana ini bukan akses untuk umum melainkan aset tanah negara milik Polri," pungkas Helmi.
BACA JUGA: WTA 48 Setukpa Polri Hidupkan Kembali Porismas, Porseninya Pelajar Sukabumi
Aksi penertiban aset ini dipertanyakan salah seorang warga sekaligus pemilik usaha rumah makan dan indekos Pondok Ibuku, Benny Hoesin. "Walaupun hari ini belum dipagar, rencana penertiban aset setukpa lemdikpol ini bagi saya tidak adil karena rumah sekaligus tempat usaha saya ini dibangun dengan izin resmi pemerintah Kota Sukabumi," jelasnya sambil memperlihatkan berkas izin mendirikan bangunan (IMB) untuk usaha rumah makan dan indekos Pondok Ibuku kepada wartawan.
Dalam IMB tahun 2008 tersebut, Pemkot Sukabumi melalui dinas teknisnya mengeluarkan izin dengan rekomendasi akses masuk ke usaha milik Benny melalui jalan prana. "Dalam IMB tersebut pemda menegaskan akses masuk ke usaha saya ini jalan Prana. Ini yang saya pertanyakan kok ada beda pemahaman tentang status jalan prana antara Pemkot Sukabumi dan Setukpa Lemdikpol," sambungnya.
BACA JUGA: Setukpa Polri Tutup Akses Jalan Gang di Sriwidari Sukabumi, Ternyata Ini Alasannya!
Ketidakpastian hukum dan aturan yang dirasakan Benny sangat merugikan karena akses bagi usahanya akan ditutup. "Sosialisasi oleh perwakilan setukpa tadi, akses kendaraan bagi pengunjung rumah makan dan penghuni kos rencananya akan ditutup, tadi tidak untuk saya dan keluarga sebagai warga RT yang masuk dalam kompleks asrama prana ini. Ini sama dengan membunuh usaha saya pelan-pelan," ujarnya.
Benny mengaku akan segera mengkonsultasikan rencana penutupan akses tempat usahanya ini ke Pemerintah Kota Sukabumi. "Saya bisa berharap ke siapa lagi untuk meminta solusi? Nggak mungkin saya ngotot menolak pemagaran, karena secepatnya saya akan meminta keadilan ke pemkot, bahkan bila perlu ke istana negara. Usaha saya ini berjalan dari guliran kredit perbankan, artinya saya ngutang ke negara," tukas Benny.