Cium Kejanggalan Amdal dan IMB, Ratusan Warga Sukabumi Gugat PT SCG ke PTUN

Jumat 15 Februari 2019, 12:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) menggugat PT Siam Cement Group (SCG) atau PT Semen Jawa Sukabumi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Forum yang beranggotakan ratusan warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ini mencium ada kejanggalan dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Sekretaris FWSM, Endah (62 tahun), proses gugatan tersebut kini sedang berjalan di PTUN Bandung. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan sudah diselenggarakan pada Kamis (14/2/2019) kemarin. 

"Yang kita gugat itu ya PT SCG, serta Pemerintah Daerah yang mengeluarkan kebijakan Amdal dan IMB. Dua-duanya kita gugat," ujar Endah kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/2/2019). 

Tak kurang dari 60 warga Desa Sirnaresmi Gunungguruh turut mengawal jalannya persidangan pertama. Mereka membawa kartos berisi tulisan dengan nada protes terhadap keberadaan PT Semen Jawa. 

"Masa yang ke Bandung kurang lebih 60 orang yang semuanya berdomisili di Desa Sirnaresmi. Terutama yang terkena dampak dari PT Semen Jawa," kata Endah. 

BACA JUGA: Soal Informasi Izin SCG, Pemkab Sukabumi akan Ajukan Kasasi

"Warga Desa Sirnaresmi, Gunungguruh yang bergabung FWSM serta menggugat PT SCG itu awalnya ada sekitar 800 orang. Ini kan sebenarnya prosesnya sudah lama, sekarang yang aktif di FWSM sekitar 150 orang," imbuh Endah. 

Endah merunut awal mula diajukannya gugatan terhadap PT SCG ke PTUN. Hal ini tak terlepas dari upaya warga Desa Sirnaresmi untuk mengetahui isi dokumen Amdal IMB PT SCG, meskipun harus menempuh jalur hukum mulai dari ke Komisi Informasi Bandung, hingga Mahkamah Agung. 

Lebih lanjut Endah menjelaskan, pihaknya mengetahui ada kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen Amdal dan IMB PT SCG. Setidaknya ada dua poin utama yang janggal. 

BACA JUGA: Merasa Dipermainkan PT SCG, F Hukatan Bakal Gelar Unras di Pendopo Sukabumi

Pertama, Amdal PT SCG digunakan dalam tenggat waktu yang tidak sesuai dengan aturan. Menurut Endah, PT SCG menggunakan Amdal yang terbit pada 2009, yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk pendirian bangunan yang IMB nya terbit 2013. 

"Seharusnya Amdal tidak bisa digunakan. Dalam dokumen Amdal yang ditandatangani bupati itu sendiri tertera ketentuan, bahwa apabila Amdal ini tidak dilaksanakan secara nyata dalam jangka tiga tahun maka dokumennya dianggap batal," kata Endah. 

"Jadi PT SCG diwajibkan untuk menata ulang atau mendata kembali, atau mengajukan Amdal yang baru. Ini tidak, ini pake Amdal yang itu," tambah Endah. 

BACA JUGA: Buruh Demo PT SCG Sukabumi, Minta WNA yang Bekerja Tak Sesuai Aturan Dideportasi

Kejanggalan yang kedua adalah terkait tidak dilibatkannya warga dalam penyusunan Amdal. Padahal, kata Endah, Peraturan Lingkungan Hidup nomor 17 2012 mengamanatkan agar warga dilibatkan dalam penyusunan dokumen tersebut. 

"Karena banyak kejanggalan, maka kami gugat ke PTUN," tuturnya. 

Endah menjelaskan, sidang perdana di PTUN Bandung berlangsung sekitar dua jam. Kuasa hukum pihak tergugat tidak bisa menjawab isi gugatan. 

BACA JUGA: Buntut PHK Sepihak, Buruh SCG Berencana Datangi Kedubes Thailand

"Sidang dilanjut Rabu 20 Februari nanti. Lantaran pihak pengacara dari PT SCG tidak bisa menjawab setelah pengacara dari kami (dari LBH Bandung,red) membacakan surat gugatan. Pengacara PT SCG meminta waktu untuk menyampaikan jawaban," bebernya.

Pihaknya berharap agar izin PT SCG ini dicabut sementara atau ditutup.  "Artian dengan dicabut sementara itu berarti dokumen mereka tidak sah, maka harus dibuat Amdal yang baru. Nah ketika akan membuat amdal yang baru, pertanyaan kami, warga mana yang akan memberikan surat persetujuan melalui tandangannya untuk melengkapi dikumen Amdal," tandasnya. 

Untuk diketahui, sengkarut perizinan PT SCG jadi sorotan warga selama beberapa tahun. Warga meminta transparansi dokumen Amdan dan IMB melalui pengajuan gugatan ke Komisi Informasi. 

Upaya warga untuk mengetahui dokumen publik ini harus dilalui dengan jalan terjal. Putusan Komisi Informasi digugat balik ke PTUN, proses hukum terus berjalan hingga Mahkamah Agung menolak memenangkan gugatan warga. Tak sampai disitu, keputusan Mahkamah Agung berujung pada pengajuan PK yang tetap memenangkan warga.

Sementara itu, sukabumiupdate.com sudah berupaya melakukan konfirmasi terkait gugatan ini kepada Public Relation PT SCG. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi belum dijawab. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas