SUKABUMIUPDATE.com - Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maolana mengungkapkan, wanita muda berinisial TA (18 tahun) yang tewas diduga akibat menenggak minuman racikan akan diotopsi, Jumat (27/4/2018) malam.
Menurut Maolana, TA mengembuskan napas terakhir di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi pada pukul 16.15 WIB.
BACA JUGA: Korban Tewas Minuman Racikan di Cisaat Sukabumi Bertambah, Renggut Dua Nyawa
"Akan diotopsi sekarang untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya," ujarnya.
TA menjadi korban tewas kedua, sebab sebelumnya WI (16 tahun) menghembuskan napas pada Kamis (27/4/2018). WI pun diotopsi pada Kamis malam.
BACA JUGA: Remaja Wanita Jadi Korban, Polisi Dalami Dugaan Tindak Asusila Kasus Minuman Maut
Maolana mengatakan, keduanya tewas diduga menenggak minuman racikan yang mengandung spirtus pada Selasa (25/4/2018). Spirtus tersebut di campur dengan air mineral juga kuku bima.
Sementara itu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus minuman campuran maut, mereka adalah DS (17 tahun) warga Kecamatan Gunungguruh kemudian IR (16 tahun) dan DD (21 tahun) warga Kecamatan Cisaat.
BACA JUGA: Wanita Pingsan Warnai Rekontruksi Kasus Minuman Maut di Cisaat Sukabumi
Perkenalan korban dengan para tersangka ini melalui media sosial facebook.
"Jadi korban ini dibawa oleh teman prianya ke salah satu tempat di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Mereka diberi minum oleh rekan pria tersebut," singkatnya.