SUKABUMIUPDATE.com - Aktifitas cut and fill oleh PT Cijambe Indah di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi hingga saat ini masih berlangsung. Kegiatan tersebut dinilai ilegal, surat instruksi penghentian sementara pun dilayangkan.
Camat Cikembar, Arif Solihin mengatakan, surat penghentian sementara kegiatan cut and fill tersebut dilayangkan Selasa (2/4/2018) pagi. Jika diacuhkan, hingga tiga hari pasca surat dilayangkan, cut and fill akan ditutup paksa oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Ojol di Cibadak-Parungkuda Sukabumi Dilarang Beroperasi Dekat Pangkalan Ojek
"Jika dihiraukan, akan kami tutup sementara hingga mengantongi izin dari pemerintah daerah," ujarnya Arif kepada sukabumiupdate.com dihubungi melalui aplikasi perpesanan.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT Cijambe Indah Ginanjar Kurniadi mengaku tidak mengerti dengan datangnya surat tersebut. Pihaknya sudah berupaya menempuh proses perizinan.
BACA JUGA: Soal Pembongkaran Taman Alun-alun, Ini Jawaban Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi
"Saya akan koordinasi ke camat dengan datangnya surat ini. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan, izin sudah kita tempuh, seperti amdal, dan lain-lain. Jadi izin apalagi yang harus dibuat," ujar Kurniadi.
Ia menyebut, Kepala Desa Sukamulya sudah menandatangani surat perpanjang izin untuk aktivitas yang dilakukan PT Cijambe Indah. Sehingga kegiatan cut and fill tak perlu ditutup.
BACA JUGA: Rusak, Jalan Penghubung 3 Desa di Surade Kabupaten Sukabumi Perlu Perbaikan
Sementara itu, Kades Sukamulya Ade Rosidin mengaku tidak merasa menandatangi izin cut and fill PT Cijambe Indah. Ia hanya menandatangani surat domisili kantor.
"Karena memang betul disana ada kantornya. Kala untuk izin aktivitasnya, saya tidak menandatangani. Terkait aktivitas cut n fill biarkan Pemda yang mengurusnya, karena untuk perizinan kita masih awam," pungkasnya.