SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penyebaran hoax soal PKI yang melibatkan RJ (23 tahun), warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi masih diproses polisi. Keluarga menilai ada sejumlah kejanggal penanganan kasus, mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak.
Sejatinya, sidang praperadilan kasus tersebut diselenggarakan di PN Cibadak pada Senin (19/3/2018) ini. Namun, sidang perdana urung terlaksana karena pihak termohon (Polres Sukabumi, red) tak hadir di persidangan.
"Kami ingin memberikan dukungan moril. Keluarga kami yang dijadikan tersangka dalam kasus ini tuh, bukan siapa-siapa. Dia tidak sengaja menyebarkan berita tersebut," ujar Dadang Suhaeri, salah satu kerabat tersangka ditemui sukabumiupdate.com di PN Cibadak.
BACA JUGA: Bagikan Postingan Hoax, Pelajar Asal Gerbi Diringkus Anggota Polres Sukabumi Kota
Dadang menilai, seharunya polisi tak langsung menangkap, menahan dan menetapkan RJ sebagai tersangka. RJ tak tahu keisengan di medsos bisa dijerat hukum.
"Seharusnya dikasih peringatan dulu," imbuh Dadang.
Saleh Hidayat, kuasa hukum RJ menilai, penanganan hukum yang dilakukan polisi terhadap kliennya, berjalan tak sesuai aturan. Ia menilai, semuanya melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kline kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dalam waktu satu hari, termohon dalam hal ini Polres Sukabumi, melakukan proses penangkapan tanpa penyelidikan terlebih dahulu," kata Saleh.
BACA JUGA: Ditahan Polisi, Begini Nasib Penyebar Hoax Soal PKI di Palabuhanratu Sukabumi
Penanganan kasus oleh kepolisian juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saleh menilai, penetapan tersangka seharusnya melalui keputusan pengadilan.
"Tidak boleh serta merta menangkap. Itu yang kami persoalkan terkait dengan permohonan praperadilan ini," imbuh Saleh.
Sidang praperadilan perdana kasus tersebut diagendakan kembali pada Jumat (23/3/2018) mendatang. Rencananya, sidang akan digelar di PN Cibadak di Palabuhanratu.
BACA JUGA: Sebar Hoax, Pemilik Akun Rijallulloh Agreen Diamankan Polres Sukabumi
"Kami mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka," tutur saleh.
"Kalau dikabulkan, secara otomatis klien kami harus dinyatakan tidak bersalah, atau bebas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, RJ diringkus polisi beberapa saat setelah menyebarkan postingan berita hoax soal PKI di Palabuhanratu, Jumat 16 Februari lalu. Akibat perbuatannya, Ia dijerat pasal 28 dan 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar.