SUKABUMIUPDATE.com - MPA (18), seorang remaja asal Desa Carignin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi terpaksa harus berurusan dengan aparat polisi. Bocah yang masih berstatus sebagai pelajar ini membagikan informasi palsu dan ujaran kebencian.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com menyebutkan, pelaku membagikan postikan status akus facebook bernama Dhegas Stairdi di salah satu grup media sosial lokal Sukabumi, 28 Februari lalu.
BACA JUGA: Ditahan Polisi, Begini Nasib Penyebar Hoax Soal PKI di Palabuhanratu Sukabumi
"Yang bersangkutan menuliskan kalimat ujaran kebencian dan bohong. Salah satu tulisannya menyebut kurang lebih 10 ribu orang akan membunuh ulama muslim. Ini kan informasi yang sesat dan menyesatkan atau hoax," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (3/3/2018).
MPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
BACA JUGA: Sebar Hoax, Pemilik Akun Rijallulloh Agreen Diamankan Polres Sukabumi
"Ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ini adalah upaya kita untuk menekan banyaknya hate speech dan hoax yang menyebar di masyarakat, ini juga peringatan bagi siapa saja agar berhati-hati benar ketika akan membagikan informasi di media sosial. Carilah lebih dulu informasi pembanding," tandasnya.
Sekadar informasi, berikut ini isi postingan status yang dibagikan oleh MPA :
Assalamu'alainkum
Sadayana.
Terutama Ka XTC, BRIGEZ, MOONRAKER, GBR, SANTRI, PETANI, PEDAGANG, warga masyarakat NKRI anu dimana wae THE JACK, VIKING, AREMANIA, BONEK, Kabeh SUPORTER SEPAK BOLA
Kabehannana Hayu urang ngahiji sauyunan ayena NKRI ges di hantam kunu gelo jabbatan.
Cek IR. SOEKARNO ge NKRI Lemah tampa ULAMA! Ayena Mah Tong silih papaeh paeh,
Ayenamah Paehan nu ngabunuh ulama
Kurang Lebih 10Rebu Jelema Dek Maehan Ulama Muslim.
Sebarken Lamun Didinya Umat Muslim, cinta NKRI," tulis akun Dhegar Staiger yang di sebar ulang oleh pelaku MPA. Pemilik akun atas nama Dhegar kini telah ditangani pihak Polda Jabar.