SUKABUMIUPDATE.com - RJ (28 tahun), pemilik akun Rijalullah Agreen masih mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi. Akibat keisengannya menyebar kabar hoax soal PKI di Palabuhanratu, Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka melanggar UU ITE pasal 28 dan 45 ancaman hukuman 6 tahun penjara,, atau denda Rp 1 miliar," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/2/2018).
BACA JUGA:Â Sebar Hoax, Pemilik Akun Rijallulloh Agreen Diamankan Polres Sukabumi
Nasriadi mengatakan, tersangka mengakui kabar yang disebar di media sosial adalah hoax. Meski hanya iseng, polisi menilai tindakan tersangka bisa memperkeruh kondusifitas masyarakat.
"RJ ini menyebarkan fitnah berita hoaxs, untuk memberikan berita yang tidak benar pada masyarakat, bahwasanya masih ada PKI," kata Nasriadi.
BACA JUGA:Â Kasus Sebar Hoax Soal Polisi Peras Warga Citamiang Kota Sukabumi, Masih Dalam Proses
"Iseng-iseng artinya yang bersangkutan menyebarkan isu tersebut untuk memperkeruh suasana tentang adanya PKI di sukabumi," jelas AKBP Nasriadi.
Belajar dari peristiwa ini, Polres Sukabumi akan meningkatkan pengawasan aktifitas warga net di media sosial. Ia mengimbau warga untuk lebih bijak dalam bermedsos.Â