SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 4 Mei 2020.
Dikutip dari laman tempo.co, Perppu ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Pilkada Sukabumi Digelar 9 Desember, KPU: Tunggu Keputusan Tertulis
Berdasarkan salinan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19.
Kemudian di 201A ayat (2) ditulis Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
BACA JUGA: Pilkada Sukabumi 2020 Ditunda, KPU: Nyawa Manusia Lebih Penting
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI dan KPU RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 akan diselenggarakan pada Desember mendatang. Kesepakatan itu didapat dalam rapat virtual Mendagri, Ketua Komisi II DPR RI dan Ketua KPU RI, Selasa, 14 April 2020 silam.
Sebelum tahapan Pilkada 2020 dimulai, Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU akan menggelar rapat kerja terlebih dahulu. Rapat tersebut rencananya akan digelar setelah masa tanggap darurat Covid-19 dinyatakan berakhir.
BACA JUGA: KPU Siapkan 3 Skenario Pilkada 2020 yang Ditunda karena Corona
Sempat tercetus tiga opsi tanggal penundaan yang diusulkan oleh KPU, yaitu Rabu 9 Desember 2020, Rabu 17 Maret 2021, dan Rabu 29 September 2021. Penundaan tersebut mengacu kepada kondisi Indonesia hari ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang akan ikut serta dalam Pilkada Serentak tahun 2020. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman masih menunggu teknis dan pelaksanaan yang disetujui KPU, pemerintah dan DPR.
BACA JUGA: KPU, Pemerintah, dan DPR Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
Ferry menilai, Perppu nomor 2 tahun 2020 baru mengakomodir wabah Covid-19 sebagai dasar dihentikannya tahapan. Artinya pasal 120 dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 ada perubahan dan menjadi dasar pemilihan lanjutan yang tidak terakomodir dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
"Jadi, KPU Kabupaten Sukabumi menunggu jadwal tahapan yang akan diputuskan oleh KPU RI. Pada prinsipnya, kami, KPU Kabupaten Sukabumi siap kapan saja pemilihan dilaksanakan," tandas Ferry.