SUKABUMIUPDATE.com - Rapat pemerintah, DPR, dan KPU membahas Pilkada 2020 yang ditunda dari 23 September karena wabah corona, mencapai kesepakatan. Melansir dari kumparan.com, rapat memutuskan Pilkada Serentak di 270 daerah itu akan digelar pada 9 Desember 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat virtual yang diikuti Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Selasa (14/4).
Sebelum tahapan Pilkada 2020 dimulai, Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU akan menggelar rapat kerja terlebih dahulu. Rapat tersebut rencananya akan digelar setelah masa tanggap darurat COVID-19 dinyatakan berakhir.
"Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020," ujar Doli.
Ketua KPU Arief Budiman berharap pemerintah Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk merevisi UU Pilkada. Perppu tersebut diharapkan sudah keluar paling lambat April 2020 dan langsung dilakukan penyesuaian di PKPU.
"Ada yang harus disesuaikan sebelum Mei 2020 kemudian ada juga yang bisa diselesaikan pada Juli 2020. Tentu kami berharap pembahasan dengan komisi II bisa dilakukan cepat apabila ada perubahan-perubahan. Termasuk juga pembahasan dengan Kemenkumham dalam rangka proses harmonisasi perubahan PKPU," tutup Arief.
Sumber : kumparan.com