SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah, DPR dan KPU sepakat akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Kesepakatan itu didapat dalam rapat virtual Mendagri, Ketua Komisi II DPR RI dan Ketua KPU RI, Selasa (14/4/2020).
BACA JUGA: Pilkada Sukabumi 2020 Ditunda, KPU: Nyawa Manusia Lebih Penting
Sebelum tahapan Pilkada 2020 dimulai, Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU akan menggelar rapat kerja terlebih dahulu. Rapat tersebut rencananya akan digelar setelah masa tanggap darurat Covid-19 dinyatakan berakhir.
Pemerintah dan DPR juga sekaligus akan memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020 setelah pandemi Covid-19 berakhir.
BACA JUGA: KPU, Pemerintah, dan DPR Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menyebut, pihaknya kini tinggal menunggu regulasi tertulis dari pemerintah dan KPU RI.
"Selanjutnya tinggal menunggu keputusan tertulis dari pemerintah dan KPU. Masa tugas adhoc PPK, PPS dan KPPS juga nanti akan diatur disitu," singkat Ferry kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/4/2020).
BACA JUGA: KPU Siapkan 3 Skenario Pilkada 2020 yang Ditunda karena Corona
Sebelumnya, terdapat tiga opsi tanggal penundaan yang diusulkan oleh KPU, yaitu Rabu 9 Desember 2020, Rabu 17 Maret 2021, dan Rabu 29 September 2021. Penundaan tersebut mengacu kepada kondisi Indonesia hari ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam kesimpulan rapat kerja antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu tersebut, dikatakan pula bahwa ada realokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19.