SUKABUMIUPDATE.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan adanya kesalahanan input data pada situs KPU untuk jumlah suara sah dan tidak sah pasangan calon presiden dan wakil presiden di TPS 80, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Direktur Fitra Sukabumi, Abu Bakar Amho Lamahering mengungkapkan, kesalahan di situs KPU itu terdapat pada jumlah suara tidak sah sebanyak 123 dan suara sah 2 suara. Yang seharusnya adalah suara sah 123 dan suara tidak sah 2.
Kesalahan tersebut, kata Amho setelah dibandingkan antara data C1 yang dimiliki oleh Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) dan Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP) Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Mulai Hitung Cepat, KPU Kota Masih di TPS
"Harus angka 2 pindah ke kolom atau urutan (B) dan angka 123 pindah ke urutan (A). Kan suara pasangan 01 ada 29, sementara pasangan 02 ada 94, jadi jumlahnya 123 (suara sah)," ujar Amho, kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/4/2019) malam.
Ia berharap kesalahan input data di situs KPU tersebut segera diperbaiki. Ia mengaku belum melaporkan secara resmi ke KPU terkait dengan hal ini.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Mulai Kirim Alat Perlengkapan TPS ke Kecamatan
"Belum secara langsung melaporkan, baru melalui (diposting) di media sosial FB, Kalau belum diubah, besok (hari ini) DEEP dan KIPP Kabupaten Sukabumi mau laporkan hal ini via call centre KPU Pusat," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi DEEP Rajib Rivaldi dan Koordinator KIPP Kabupaten Sukabumi Rendi sangat menyayangkan ketidaktelitian input data ke situs KPU tersebut. Terlebih untuk TPS 80 Kelurahan Cibadak yang diupload tidak dilampirkan form pindai C1 plenonya.
BACA JUGA: Selain Usman, Dua Petugas TPS di Kabupaten Sukabumi Juga Meninggal Saat Bertugas
"Kami temukan hasil perhitungan di situs KPU yang tidak memasukan C1 Pleno sebagai alat verifikasi," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara Budi Ardiansyah, Selasa (23/4/2019), membenarkan adanya kesalahan input data di situs KPU tersebut dan kesalahan itu saat ini sedang diperbaiki.
BACA JUGA: 12 Petugas TPS Meninggal di Jawa Barat karena Kelelahan
Menurutnya, kesalahannya bukan di entri KPU, tapi penulisan C1 di KPPS. Riilnya itu sudah diperbaiki dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK Cibadak.
"Salah penempatan suara sah dan tidak sah, dan riilnya itu sudah diperbaiki dalam proses rekapitulasi di kecamatan. Saat ini sedang diperbaiki, serta terus diperbaiki ketika ada kesalahan dan saya sedang cek langsung terkait TPS tersebut," pungkas Budi.