SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi nampaknya telah menunjukkan peningkatan.
BACA JUGA: Rapid Test di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 205 Orang Negatif
Sebab, pertokoan di kawasan tersebut secara umum telah mematuhi surat edaran terbaru mengenai pembatasan jam operasional saat PSBB.
"Alhamdulillah kalau secara umum toko-toko sudah mengerti, walaupun harus selalu diingatkan dengan pola wawar mobile maupun pajaka alias patroli jalan kaki," ucap Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (14/5/2020).
BACA JUGA: Pedagang di Ahmad Yani Kota Sukabumi Dukung PSBB Rasa Car Free Day
Yadi menjelaskan, terkait keluhan mengenai pertokoan penyedia sparepart yang turut diimbau tutup pada pukul 12.30 WIB, padahal di surat edaran ditentukan pertokoan jenis tersebut tutup pukul 16.00 WIB, hal itu dilakukan demi kondusifitas semua pihak.
"Sifatnya kita mengimbau demi kondusifitas dan tindak lanjut hasil dialog pada hari pertama kami dengan para PKL. Kami menyelami nuansa kebatinan dan harapan PKL," kata Yadi lagi.
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Pikirkan Opsi Tutup Pertokoan di Kawasan Ahmad Yani
"Alhamdulillah secara umum mengerti karena untuk kondusifitas semuanya. Kita persuasif edukatif supaya tetap kondusif. Secara edaran iya boleh, tapi diiimbau supaya tidak ada kecemburuan dan memicu konflik, sehingga diharapkan bisa menyesuaikan toko2 sekitarnya," imbuhnya.
Yadi mengungkapkan, jumlah pengunjung yang berkerumun di kawasan Jalan Ahmad Yani juga secara bertahap terpantau mulai berkurang. Hanya pada waktu-waktu tertentu mengalami peningkatannya. "Kecenderungan meningkat jelang lebaran atau hanya sekedar lewat melihat nuansa yang beda di Jalan Ahmad Yani," pungkasnya.