SUKABUMIUPDATE.com - DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Inti dari surat tersebut yaitu para kades meminta gubernur meninjau dan mempertimbangkan kembali program pemberian bantuan sosial (bansos) Rp 500 ribu terhadap kepala keluarga yang terdampak Covid-19.
Sekretaris DPC Apdesi Tutang Setiawan mengatakan, pihak desa sudah mengajukan data yang diminta pemerintah. Dari pendataan yang dilakukan oleh masing-masing desa bahwa rata-rata Kepala Keluarga (KK) kategori keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19 jumlahnya di atas 1.000 KK per desa. Menurut Tutang, data yang diajukan diluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA: Evaluasi JPS Terdampak Corona, Kades di Sukabumi: Membantu Jangan Sepotong-sepotong
Dengan demikian, kata Tutang, apabila jumlah Kepala Keluarga yang menerima bansos di bawah 1.000 KK per desa maka dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial dan menimbulkan reaksi tidak baik di tengah masyarakat. Sebab saat ini saja, dari data Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyebut jumlah KK di Kabupaten Sukabumi yang dapat bansos hanya sekitar 75 ribu.
"Kalau mendengar wacana dan informasi, informasi awalnya (jumlah KK yang mendapatkan bansos) di Kabupaten Sukabumi terbesar (dibanding dengan kota/kabupaten lainnya di Jabar). Informasi awal akan mendapatkan 240.173 (KK). Kalau 240.173 KK dibagi 381 desa (di Kabupaten Sukabumi) itu rata-rata di atas 500 sampai 600 KK per desa," ujar Tutang.
BACA JUGA: Kades di Cicurug Sukabumi Ini Bingung Tangani Covid-19 di Tingkat Desa, Ini Sebabnya!
"Kalau sekarang muncul lagi surat, kalau ini benar dari Dinsos Provinsi Jabar. Ternyata Kabupaten Sukabumi hanya mendapatkan 75 ribu (KK yang mendapatkan bansos) kalau dibagi 381 desa hanya mendapatkan 109 KK per desa (yang mendapat bansos)," paparnya.
Para kades was-was, apabila tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan bansos khawatir terjadi seperti saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) beberapa tahun silam. Dimana saat itu, karena pembagian yang tidak merata, masyarakat reaktif hingga terjadi pembakaran kantor desa dan lainnya. Padahal, saat itu keadaan ekonomi masyarakat dalam keadaan normal.
BACA JUGA: Bantuan Rp 500 Ribu Untuk Warga Jabar Terdampak Corona, Kades di Sukabumi Minta Dikaji
Apalagi dihadapkan dengan keadaan saat ini, diaman laju ekonomi tersendat akibat Covid-19. Kondisi masyarakat saat ini tidak stabil, akibat banyaknya yang kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan pendapatan. "Ketika BLT itu situasi ekonomi Indonesia dalam keadaan normal. Tapi tetap saja terjadi (kecemburuan sosial). Apalagi hari ini situasinya beda, ekonomi Indonesia semuanya terdampak Covid-19," jelasnya.
Maka dari itu, dalam surat bernomor 07/DPC.APDESI/IV/2020, DPC Apdesi mengusulkan, jumlah KK yang mendapatkan bansos dari Gubernur Jawa Barat minimal di atas 1.000 KK per desa. "Kami harapkan maksimalkan bantuan. Minimal 1.000 KK per desa yang mendapatkan itu (bansos)," ujar Tutang.
BACA JUGA: Kemendes Sebut Dana Desa Bisa Untuk Tangani Covid-19, Sukabumi Bagaimana?
Menurut Tutang, selain bantuan sosial dari Gubernur, pemerintah pusat akan memberikan bantuan dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dengan demikian, semakin besar nominal bantuan yang akan diperoleh masyarakat. Belum lagi ditambah bantuan dari Pemkab. Kemudian desa memiliki Apbedes.
Tutang mencontohkan apabila di desa ada 2.000 KK yang harus dibantu karena terkena dampak Covid-19, maka empat sumber anggaran ini bisa saling mengintervensi. Namun, agar merata pembagiannya dan tidak tumpang tindih maka pemerintah pusat, gubernur, pemkab dan desa harus mengawalinya dengan kesepakatan.
"Kalau misalnya duduk bersama, selesai. Misalnya presiden memanggil perwakilan kepala desa, gubernur, bupati (untuk) menyeragamkan berapa kesanggupan. Misalnya APBN hanya sanggup 500 KK per desa, provinsi hanya 500 KK per desa, Bupati 500 KK per desa, desa wajib 500 KK per desa. (Maka) 2.000 KK terselesaikan," jelasnya.
BACA JUGA: Masyarakat Desa Terdampak Covid-19 Dapat BLT Rp 600 Ribu
Mengingat saat ini kata Tutang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menerbitkan Permendes. Melalui Permendes tersebut, dana desa kini bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Bahasa Permendesnya itu adalah desa yang mendapatkan pagu anggaran Dana Desa (DD) Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar itu adalah maksimal mengalokasikan dana untuk BLT 30 persen. Kalau 30 persen kali Rp 800 Juta hampir 240 juta per desa," jelas Tutang.
BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Siapkan Rp 300 Miliar Tangani Covid-19, Untuk Tiga Bidang Ini
Namun yang menjadi persoalan saat ini, pihak desa tidak tahu mana saja KK yang mendapatkan bantuan dari gubernur dan mana yang dapat bantuan dari pemerintah pusat. "Sehingga jangan sampai kami mendata, ternyata dia (KK) sudah mendapatkan bantuan gubernur maupun mendapat bantuan dari pusat," jelasnya.
Dalam hal ini para kades, kata Tutang berharap kebijakan pemerintah membantu masyarakat terdampak Covid-19 berjalan dengan kondusif. Para kades pun sudah menyampaikan kepada warga, bagi yang tidak mendapatkan bansos ini untuk tetap tenang. Adapun hal-hal yang disampaikan oleh para kepala desa ini sebagai antisipasi.
"Mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Tetapi kita antisipasi juga karena pengalaman sudah jelas," tukasnya.