SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat YouTube di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
BACA JUGA: Regulasi Pengelolaan DAK dan Dana Desa 2020 Berubah, Ini Langkah Pemkab Sukabumi
Menanggapi kebijakan tersebut, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sukabumi, Nandang Albian menjelaskan, meski Kabupaten Sukabumi tidak termasuk zona merah penularan Covid-19, namun Kebijakan Kemendesa PDTT tersebut, sudah disosialiasikan dan sudah sampai ke desa-desa.
"Disampaikan melalui jejaring para Pendamping Desa (TPP P3MD) yang bertugas di Kabupaten Sukabumi," kata Nandang kepada sukabumiupdate.com, Senin (23/3/2020).
Menurut Nandang, sebagian desa yang telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), di dalamnya terdapat penggunaan DD ke sektor Pelayanan Sosial Dasar (PSD) bidang kesehatan.
"Tentu akan dapat segera merealisasikannya, begitupun desa-desa yang belum memasukan, maka dapat memasukkannya pada APBDes Perubahan," terang dia.
BACA JUGA: Sukabumi Melawan Corona, dari Anggaran Hingga Tracing PDP
Ia pun berharap semua pihak bisa sama-sama fokus mengawal efektivitas penggunaan DD, terlebih dalam kondisi negeri yg sedang dilanda bencana seperti ini.
"Dan semoga segenap stake holders Desa baik Pemerintahan Desa, Pendamping Desa, Media, Civil Society dan segenap komponen masyarakat desa menjadi garda terdepan dalam pencegahan serta penanggulangan wabah Corona ini," pungkasnya.
Dalam konferensi pers yang disiarkan tersebut, Taufik Madjid menjelaskan, terkait eskalasi menyebarnya wabah Covid-19, Kemendes PDTT telah mengambil langkah-langkah proaktif dan beberapa kebijakan.
"Pertama, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaganya ekonomi masyarakat di perdesaan. Maka, dana desa wajib digunakan untuk Padat Karya Tunai (PKT) dengan skema swakelola," kata Taufik.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Siapkan Anggaran Rp 14,3 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Menurut Taufik, PKT dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, setengah menganggur dan kelompok marginal lainnya agar tetap punya akses mendapatkan upah dalam pekerjaan PKT di desa. Hal itu, sambung Taufik, supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi yang ada di desa.
"Menteri desa atas perintah Pak Presiden sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program PKT di desa, dengan skema upah pekerja di bayar secara harian. Ini untuk menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan ditengah ekonomi yang makin sulit," ujarnya.
Ia juga mengingatkan mekanisme dalam pelaksanaan PKT harus berdasarkan protokol kesehatan, misalnya menjaga jarak 1,5 atau 2 meter dalam bekerja.
Kedua, terkait dengan pencegahan dan penanganan meluasnya Covid-19, Taufik menegaskan, Kemendes PDTT sebenarnya telah mengeluarkan Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang Pelayanan Sosial Dasar (PSD), khususnya bidang kesehatan masyarakat desa, antara lain kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya, Permendesa telah memberikan peluang agar dana desa bisa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya, terkait saat ini meluasnya virus Corona," paparnya.
BACA JUGA: Anggaran Darurat Covid-19 di Sukabumi, Yudha: Tak Perlu Persetujuan DPRD
Selanjutnya, bila desa-desa yang sudah terdampak Covid-19, kata Taufik, protokolnya setiap pemerintah desa harus mengikuti instruksi pelaksana gugus tugas penanganan Covid-19 yaitu kepala daerah.
"Apa saja yang digunakan? Disesuaikan dengan eskalasi yang berada di desa, artinya bahwa dana desa bisa dipakai untuk pencegahan sekaligus penanganan Covid-19 di desa," ujarnya.
Oleh sebab itu, Taufik mengimbau kepada semua jajaran pemerintah desa, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh-tokoh masyarakat desa untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan anitisipasi dengan tetap mempedomani gugus tugas yang ada di daerah.
"Sehingga penggunaan dana desa bisa disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan sesuai eskalasi yang dialami masyarakat desa," tandas Taufik.