SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, menyatakan seorang Warga Negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mendapat izin tinggal keadaan terpaksa dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Adi Heryadi mengatakan, baru ada satu Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa dan itu disetujui Dirjen Imigrasi.
"Baru hari ini disetujui oleh pusat, Direktorat Jenderal. Karena persetujuan dari sana, imigrasi sukabumi hanya menerima permohonan saja," ujar Adi, kepada sukabumiupdate.com, Senin (9/3/2020).
BACA JUGA: Dinkes dan Imigrasi Sukabumi Bicara Corona, Bersama Cegah Covid-19
WN Tiongkok tersebut merupakan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Cianjur yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Adapun Kitas tersebut sudah habis masa berlakunya, namun WNA ini tidak bisa pulang ke negaranya. Mengingat, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia ke Tiongkok sejak virus Corona atau Covid -19 merebak.
"Di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 kemudian yang sekarang diubah nomor 7 2020, memang ada namanya izin tinggal keadaan terpaksa karena mungkin tidak ada alat angkut ke negara tersebut sehingga diberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa," jelasnya.