SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengeluarkan kebijakan terbaru berkaitan dengan pembatasan penerbitan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin menyatakan, mulai tanggal 24 Maret 2020, Kantor Imigrasi Sukabumi dan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Cianjur melakukan pembatasan penerbitan paspor.
BACA JUGA: Imbas Corona, Imigrasi Sukabumi: Seorang WN Tiongkok Dapat Izin Tinggal Terpaksa
Paspor diterbitkan hanya untuk ketogori ini, yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
"Hal itu sekaitan juga dengan menyikapi kondisi saat ini dan sehubungan dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-2114 TAHUN 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran vorona virus disease (covid-19) di lingkungan kantor imigrasi yang ditandatangani tanggal 23 Maret 2020," kata Nurudin, Kamis (26/3/2020).
BACA JUGA: Dinkes dan Imigrasi Sukabumi Bicara Corona, Bersama Cegah Covid-19
Tak hanya soal penerbitan paspor, orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Pasalnya, apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), maka akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp 0,00 (nol rupiah).
"Hal itu merujuk kepada pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," tukasnya.