SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan warga Kampung Cijambe Girang RW 09/10 Desa Sukaresmi Kecamataan Cisaat, memblokade jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki dalam empat tahun terakhir ini. Blokade tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang tak kunjung memperbaiki ruas jalan tersebut
"Sudah empat tahun, dan sekarang itu puncak kekesalan dari warga, sehingga warga memblokade jalan, agar diperhatikan oleh Pemkab Sukabumi," ucap warga setempat, Zaenal (31 tahun) kepada sukabumiupdate.com, Senin (16/9/2019).
BACA JUGA: Video: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Demo Pasang Bendera Kuning
Zaenal mengatakan, pihakya pun mengultimatum Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar memperjelas status jalan tersebut. Apakah status jalan tersebut adalah milik kabupaten atau desa. Zaenal mengaku ingin ada kepastian soal status jalan tersebut. Jika status jalan itu adalah jalan Kabupaten, maka warga meminta agar segera diperbaiki.
"Kerusakan jalannya sekitar satu kilometer. Pihak desa tadi katanya akan mengakomodir masukan dari warga. Pihak desa pun akan berkoordinasi dengan Dinas PU. Tapi, sebelum ada kesepakatan, blokade belum bisa dicopot," tegas Zaenal.
BACA JUGA: Aksi Bendera Kuning di Jalan Rusak Padabeunghar Sukabumi, DBM Jabar: Perbaikan Baru 6 KM
Sementara itu, Kapala Desa Sukaresmi, Jalaludin mengaku akan sangat responsif sebagai lembaga desa. Apabila jalan tersebut ada aturan atau SK yang menyatakan sebagai jalan desa, akan dianggarkan dari dana DD atau ADD.
"Berhubung jalan itu adalah jalan kabupaten, yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah desa, mau tidak mau kita harus menunggu dari kabupaten," ucap Jalaludin.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Cek Kualitas Proyek Jalan dan Jembatan, Minta DPU Uji Laboratorium
Jalaludin berharap pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat mendengar aspirasi dari warga. Ia menyebut, dari Cigunung sampai Tegalbaru, dari penghujung Kota dan Kabupaten Sukabumi, semua jalannya sudah diaspal. Tetapi jalan di RW 09/10 sampai hari ini belum dilakukan perbaikan.
"Kita akan kawal keinginan masyarakat, sampai bisa didengar oleh Pemkab. Panjang jalannya itu sekitar satu kilometer, lebarnya 2,5 meter. Jadi, bila dalam 10 hari tidak ada titik temu dan jawaban dari UPTD PU di Kecamatan, warga akan mengarah ke Kecamatan atau Pendopo, aksi besar-besaran, sekitar 900 warga di dua RW," papar Jalaludin.
BACA JUGA: Truk Terguling, Sulitnya Melintasi Jalan Rusak Padabeunghar Jampang Tengah
Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Asep Jafar, merespon aksi warga tersebut. Pria yang akrab disapa Asjap itu menyebutkan perlu ada tahapan yang perlu ditempuh.
"Tadi saya dapat informasi tentag jalan Sukaresmi. Sudah saya sampaikan, ada tahapan yang perlu ditempuh, seperti membuat dulu proposal dengan menerangkan status jalan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Asjap mengaku akan mengecek soal status jalan yang dipersoalkan warga Kampung Cijambe Tengah Desa Sukaresmi tersebut. Apakah jalan itu masuk ke dalam status jalan Kabupaten atau tidak. "Apa itu kewenangan kabupaten atau desa, dalam waktu singkat Insyaallah jalan itu akan disurvei," pungkasnya.