SUKABUMIUPDATE.com – Kementrian Agama (Kemenag) RI sudah menetapkan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 mendatang. Sebelumnya Kemenag mengeluarkan dua edaran terkait pelaksanaan sholat idul adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi covid-19.
Hal ini tercantum di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tertanggal 30 Juni 2020. Surat ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pimpinan Organisasi Masyarakat Islam, para pengurus Masjid Kementerianf Lembaga Tinggi Negara/BUMN, dan para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Mushola se Indonesia.
“Tujuannya agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,'' ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi Asep Hidayat pekan lalu kepada awak media. Khusus penyembelihan hewan kurban ditambah dengan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentamg Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Covid-19.
Menurut Asep, tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.
BACA JUGA: Sudah Tidak Ada Zona Hijau di Jawa Barat, Standar Baru 4 Level Gugus Tugas Nasional
Penyelenggaraan shalat Idul Adha jelas Asep, dibolehkan berlangsung di lapangan, masjid, ruangan dengan sejumlah persyaratan. Seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat.
“Melakukan pembersihan dan disinfeksi di lokasi pelaksanaan dan membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk jamaah. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk. jamaah dengan suhu diatas 37,5derajat celcius tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan sholat ini dilakukan dua kali dalam rentan waktu lima menit untuk memastikan suhu tubuh jamaah yang tinggi,” sambungnya.
Asep menambahkan, shalat juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Di samping itu mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Sementara untuk, penyembelihan hewan kurban dimasa pandemic harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
BACA JUGA: Update 22/7/2020: Kini di Zona Kuning, Kasus Positif Covid-10 di Kota Sukabumi Tidak Bertambah
Penyelenggara diminta mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
“Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik dan penerapan kebersihan personel panitia kurban,” pungkasnya.
BACA JUGA: Update 22/7/2020: Masih Ada 8 Kasus Positif Covid-19 di Sukabumi, Nagrak Tertinggi
Terkait kordinasi dengan pemerintah daerah, baik gugus tugas Kota dan Kabupaten Sukabumi belum mengeluarkan aturan khusus untuk pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan kurban. Aturan khusus yang dimaksud apakah adalah wilayah, baik level kelurahan atau kecamatan yang dilarang karena penyebaran virus covid-19nya belum terkendali.
Seperti diketahui, baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi saat ini berada di zona kuning (resiko rendah). Level kewaspadaan ini disematkan oleh gugus tugas nasional beberapa hari lalu.