SUKABUMIUPDATE.com - Pertokoan di Kota Sukabumi yang menjual barang dagangan di luar bahan pokok penting, mulai tutup hari ini, Sabtu (16/5/2020).
Penutupan pertokoan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 510/333/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Sepinya Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Saat PSBB Mulai Ditaati
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menetapkan, khusus untuk hari Sabtu dan Minggu, toko atau swalayan dan sejenisnya di luar bahan pokok penting, ditutup jam operasionalnya.
''Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada hari Sabtu dan Minggu untuk toko/swalayan di luar bahan pokok penting dan sejenisnya ditutup jam operasionalnya,'' kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat melakukan pemantauan di sejumlah titik bersama unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Pikirkan Opsi Tutup Pertokoan di Kawasan Ahmad Yani
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi menyebut dirinya dan unsur Forkopimda berkeliling ke sejumlah titik seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Harun Kabir, Pasar Gudang, dan beberapa titik lainnya.
Berdasarkan hasil pantauan, toko atau swalayan di luar bahan pokok penting dan sejenisnya sudah tutup. Namun, masih ditemukan pedagang non bahan pokok penting yang membuka dagangan, seperti toko pakaian. Sehingga petugas memberikan teguran dan waktu untuk tutup.
"Tadi persuasif sifatnya, sekaligus langsung dilakukan peyemprotan disinfektan. Jadi beres tutup, langsung kami semprot dengann disinfektan. Kami juga mengimbau bagi warga yang tidak mempunyai kepentingan agar lebih baik diam di rumah,'' pungkas Fahmi.