SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan petani penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Asabaland Kecamatan Ciracap datangi kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (21/10/2019). Sedikitnya 30 orang yang diundang ke Gedung Jajaway tersebut.
BACA JUGA: Jawaban DPRD Kabupaten Sukabumi Pasca Pertemuan Sengketa HGU PT Asabaland
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI), Rojak Daud menjelaskan, kedatangan para petani penggarap dalam rangka menyamakan persepsi soal lahan 20 persen dari total luas HGU yang dikelola PT Asabaland.
"Intinya dalam rangka tindak lanjut persoalan HGU PT Asabaland di kecamatan Ciracap, berkaitan rekomendasi petani yang tidak setuju dan minta rekomendasi perusahaan ditarik, serta harus sesuai dengan Perpres nomor 86. Minimal 20 persen harus dikeluarkan dari HGU untuk masyarakat," kata Rojak Daud kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Ini Solusi Sengketa HGU PT Asabaland di Ciracap Sukabumi, SPI: Tarik Rekom Bupati
Rojak menyebut, hasil audensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sejauh ini belum menghasilkan kejelasan. Pasalnya DPRD hanya ingin mendengarkan keluhan dari warga saja. Menurutnya, persoalan ini tetap harus mendapat tindak lanjut dari PT Asabaland, pemerintah, legislatif dan petani penggarap.
"Langkah selanjutnya, ya tentu Bupati Sukabumi harus menarik rekomendasi yang sudah ada. Kita minta dasar hukumnya melalui Perpres 86 tahun 2018 yang terbaru, yang mewajibkan di pasal 7 point C itukan setiap HGU atau HGB yang mau diperbarui atau di perpanjang harus mengeluarkan 20 persen dari lahan tersebut. Sementara saat ini yang diberikan PT Asabaland untuk fasos dan fasum saja, padahal 20 persen itu kan harus untuk lahan pertanian warga juga," jelasnya.
BACA JUGA: Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Cek Sengketa HGU PT Asabaland
Ia menilai pemahaman masyarakat dengan pemerintah berseberangan akibat memegang dasar hukum yang berbeda. Pemerintah menggunakan Peraturan Menteri ATR BPN nomor 7 tahun 2017, sedangkan masyarakat merujuk Perpres nomor 86 tahun 2018.
"Di sini masalahnya, pemerintah mau berpihak ke siapa? Kalau mau berpihak ke pengusaha silahkan gunakan Peraturan Menteri ATR BPN nomor 7 tahun 2017. Kalau mau berpihak ke rakyat maka menggunakan Perpres nomor 86 tahun 2018. Kita harap ada political will dari Pemkab Sukabumi, gunakan Perpres nomor 86 tahun 2018 sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani," tandas Rojak.
BACA JUGA: Kemelut HGU PT Asabaland, Warga Gunungbatu Sukabumi Ngadu ke DPRD
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurzaman mengaku akan segera melakukan upaya tindak lanjut pasca audiensi dan dialog bersama petani. Kaitan kebijakan, Paoji mengaku akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD.
"Maka dari itu para petani dipanggil ke sini, salah satunya untuk mencari kejelasan soal regulasi, supaya sesuai dengan yang diatur oleh Undang-undang. Tentunya wajib kita fasilitasi manakala masyarakat butuh. Hasil audiensi ini kita rangkum, kita rapatkan, tidak bisa memutuskan begitu saja. Jangan sampai nanti justru bertentangan dengan Undang-undang, kita negara hukum," ungkap politisi PDIP tersebut.