SUKABUMIUPDATE.com - Mengurai kemelut permasalahan HGU PT Asabaland Kecamatan Ciracap, DPRD Kabupaten Sukabumi memfasilitasi pertemuan antara warga, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, BPN Kabupaten Sukabumi dan PT Asabaland. Pertemuan digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciracap, Rabu (16/10/2019).
Rombongan anggota dewan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama beserta jajaran Komisi I. Usai pertemuan tersebut, Yudi mengaku akan kembali memanggil masing-masing pihak untuk kembali membahas masalah HGU tersebut di Jajaway atau Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Ini Solusi Sengketa HGU PT Asabaland di Ciracap Sukabumi, SPI: Tarik Rekom Bupati
"Kami sudah mendapat beberapa usulan dari para tokoh masyarakat Ciracap soal penyisihan lahan HGU. Kami juga mendengar pemaparan dari Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang, BPN Kabupaten Sukabumi dan pihak perusahaan PT Asabaland. Selanjutnya akan kami kaji lebih dalam. Dan kemungkinan pihak masing-masing akan kami panggil ke Gedung DPRD," kata Yudi kepada sukabumiupdate.com usai pertemuan.
Politisi PDIP itu mengatakan, hal terpenting sekarang ini adalah bagaimana dinas-dinas atau instansi terkait melakukan kajian sebaik mungkin. Mengenai rekomendasi Bupati Sukabumi soal penyisihan lahan seluas enam hektare, Yudi beserta jajarannya akan segera melakukan koordinasi dengan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
BACA JUGA: Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Cek Sengketa HGU PT Asabaland
"Kalaupun memang sudah keluar izin, berarti dinas sudah mengkaji dengan benar, namun kami pun akan tetap menjembatani. Baik masalah CSR perusahaan, maupun usulan penyisihan lahan yang 20 persen. Pada intinya harus tercipta kembali sinergi antara warga dan pihak perusahan," lanjut Yudi.
Sementara itu, Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Teti Twofri Saptiati menjelaskan bahwa lahan enam hektare yang sempat mencuat adalah untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), sesuai dengan yang diminta.
BACA JUGA: Kemelut HGU PT Asabaland, Warga Gunungbatu Sukabumi Ngadu ke DPRD
"Mereka (warga) itu kan minta 264 hektare untuk permukiman. Kalau permukiman kan kita tidak bisa karena dalam Perda dan RTRW kita tidak memenuhi untuk permukiman. Masyarakat mah tahunya kan 20 persen itu untuk dibagikan. Itu tidak bisa. Kalau 20 persen dibagikan mah untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Perpanjangan HGU mah menggunakan Permen ATR Nomor 7 tahun 2017. 20 persen tersebut adalah adanya kemitraan antara warga dan perusahaan. Jadi itulah yang kedepannya harus dibangun," kata Teti.