SUKABUMIUPDATE.com – Kedatangan belasan anggota DPRD Kota Sukabumi ke Balaikota Sukabumi yang digelar Kamis (29/8/2019) sore, tak hanya menuntut pemerintah kota membayarkan gaji mereka untuk bulan Agustus 2019. Pertemuan yang dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Sekretaris Daerah Dida Sembada, juga menyoal kinerja Asep Lela Sukmana, Sekretaris DPRD (sekwan) Kota Sukabumi.
Dalam pertemuan ini tercatat 17 anggota DPRD hadir, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi. Yunus didampingi tujuh pimpinan fraksi yang ada di DPRD Kota Sukabumi, diantaranya Faisal Anwar (Ketua Fraksi PAN), Momi Soraya (Ketua Fraksi Gerindra), Yanti Indri (Ketua Fraksi PPP), Dadang Suparman (Ketua Fraksi Golkar), dan Iwan Adhar Ridwan (Ketua Fraksi PDI-P). Sedangkan Fraksi PKS diwakili Sekretaris Dani Ramdhani dan Fraksi Hanura diwakili Sekretaris Yatna Rufiatna.
Menurut Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi, permasalahan menjelang akhir masa jabatan ini berkaitan dengan rencana pembahasan evaluasi Perubahan APBD Kota Sukabumi 2019. Selain itu masalah yang tidak kalah penting menyangkut hak-hak keuangan DPRD yang sudah dihentikan sejak 5 Agustus lalu.
BACA JUGA: Gaji Tak Dibayar, Anggota DPRD Kota Sukabumi Datangi Wali Kota
"Sejak 5 Agustus lalu, hak-hak keuangan kami sebagai anggota DPRD sudah dihentikan oleh pihak sekretariat. Padahal kami masih menjabat dan melaksanakan tugas seperti biasanya,’’ kata Yunus.
Pernyataan Yunus diperkuat anggota Fraksi Pembangunan, Anwar Hermansyah. Politisi yang akrab dipanggil dengan sebutan Ayi ini merinci sejumlah kegiatan yang masih tetap dilaksanakan anggota DPRD Kota Sukabumi paska dihentikannya hak-hak keuangan DPRD.
Diantaranya menghadiri rangkaian acara penting selama Bulan Agustus 2019 maupun rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan terkait penjelasan RAPBN tahun 2020.
BACA JUGA: Lebih dari Setengah Anggota DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2019 Wajah Baru, Siapa Saja?
"Bahkan kami masih tetap melaksanakan tugas untuk menyambut kedatangan tamu yang melakukan studi banding ke Kota Sukabumi. Selain itu kami sedang melakukan persiapan pembahasan evaluasi Gubernur mengenai Perubahan APBD 2019 yang nota bene untuk kepentingan masyarakat Kota Sukabumi,’’ tandas Ayi.
Dijelaskan Ayi, hak-hak keuangan DPRD diberhentikan secara sepihak oleh sekretariat DPRD dengan alasan masa jabatan anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014 – 2019 sudah berakhir sejak 5 Agustus lalu. Padahal berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, jabatan anggota DPRD akan berakhir ketika anggota DPRD yang baru hasil Pemilu 2019 sudah resmi dilantik.
"Rencana pelantikan anggota DPRD Kota Sukabumi yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019. Sebelum ada pelantikan, tugas dan kewenangan anggota DPRD periode sebelumnya masih tetap melekat,’’ tandas Ayi.
BACA JUGA: Tidak Tercapai, 30 Persen Keterwakilan Perempuan di DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2019
Ayi menyayangkan sikap sekretariat yang secara sepihak telah menghentikan hak-hak keuangan DPRD hampir selama satu bulan. Bahkan pihak sekretariat pun berencana tidak akan membayar gaji termasuk tunjangan untuk Bulan Agustus. Alasannya pihak sekretariat mengacu pada surat penjelasan Kemendagri yang menafsirkan masa jabatan anggota DPRD berlaku 5 tahun atau sama dengan 60 bulan.
"Acuan kami adalah Undang-undang maupun peraturan pemerintah. Sedangkan pihak sekwan berpatokan pada surat penjelasakan kemendagri. Maenya undang-undang dan PP kalah dengan selembar surat penjelasan kemendagri yang tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan,’’ papar Ayi.
Atas dasar itu, kata Ayi, anggota DPRD periode 2014 – 2019 masih memiliki hak-hak keuangan termasuk gaji untuk Bulan Agustus. Apabila hak-hak keuangan itu tidak dicairkan pihak sekwan, sejumlah anggota DPRD sudah bersiap-siap untuk melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sukabumi.
BACA JUGA: Pleno KPU: Begini Perolehan Suara Partai di Pileg DPRD Kota Sukabumi
"Kami sudah berkonsultasi dengan beberapa pengacara untuk melakukan gugatan class action. Namun kami masih menunggu itikad baik pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Sukabumi Bersama Sekretaris DPRD,’’ tandasnya.
Terkait kinerja pejabat sekretaris dewan, Ketua Fraksi PAN, Faisal Anwar Bagindo mengungkap masalah yang selama ini terjadi. ‘
"Berkaitan dengan kinerja Sekretaris DPRD Kota Sukabumi ini, saya minta Walikota untuk melakukan evaluasi. Sebab kisruh yang sering terjadi di Kantor DPRD tiada lain akibat sikap sekretaris yang kurang akomodatif,’’ tandas Faisal.
Faisal menegaskan pihaknya sudah paham betul mengenai kinerja Asep Lela sebelum menjadi Sekretaris DPRD Kota Sukabumi beberapa tahun silam. Sehingga Fraksi PAN tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pengangkatan Asep Lela menjadi orang nomor satu di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
BACA JUGA: PKS Dominasi Perolehan Suara Pileg DPRD Kota Sukabumi
"Fraksi PAN Bersama empat fraksi lainnya secara tegas menolak pengangkatan Asep Lela sebagai Sekretaris DPRD. Karena itu kami meminta dilakukan evaluasi kembali untuk penempatan Sekretaris DPRD yang merupakan kewenangan Walikota,’’ kata Faisal yang diamini anggota DPRD lainnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengakui pengangkatan Sekretaris DPRD menjadi kewenangannya. Hanya saja salah satu pertimbangan pengangkatan Sekretaris DPRD tetap akan memperhatikan usulan pimpinan DPRD.
‘’Dalam pengangkatan Sekretaris DPRD ini kami tetap akan memperhatikan usulan pimpinan DPRD. Silahkan nanti sampaikan kepada kami,’’ kata Fahmi dalam rekaman yang diperdengarkan anggota DRPD Kota Sukabumi Rojab Asyari kepada sukabumiupdate.com, Jumat (30/8/2019).