SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi melangsungkan rapat paripurna keempat tahun sidang 2019, Senin (1/4/2019). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi dan dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Perdana DPRD Kabupaten Sukabumi di 2019, Tiga Raperda Dibahas
Rapat paripurna kali ini membahas tentang tiga poin. Pertama, penyampaian dan pengambilan keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019. Selanjutnya penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Akhir Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Tiga Raperda
Lalu yang terakhir penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni Raperda tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengatakan, pembahasan rapat paripurna dimulai dengan penyampaian dan pengambilan keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019. Ia memaparkan, perubahan program Propemperda menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 188.342/1906–Hukham, tertanggal 20 Maret 2019 tentang Perubahan Propemperda Tahun 2019.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian Nota LKPJ Bupati Sukabumi Akhir Tahun Anggaran 2018 dan pembahasan dua Raperda. Sejurus kemudian, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2019 dan Penyerahaan Dokumen LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2018, dari Bupati kepada pimpinan DPRD.
"Untuk agenda pembahasan LKPJ Bupati Sukabumi, kami berharap kepada setiap komisi, untuk segera menyusun jadwal dan rencana kerjanya sesuai jadwal yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD dengan pemerintah daerah," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (1/4/2019).
BACA JUGA: Sidang Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda
"Dan kepada Bapak Bupati, DPRD meminta agar dalam pembahasan rapat LKPJ dengan komisi, setiap kepala perangkat daerah untuk ditugaskan dan hadir tanpa mewakilkan, agar kajian dan pembahasan LKPJ akhir tahun 2018 ini dapat dibahas dan dikaji secara komprehensif dan berhasil, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi kedepan yang lebih baik," lanjutnya.
BACA JUGA: Paripurna Raperda APBD 2017, DPRD Harap Bupati Sukabumi Berikan Jawaban memuaskan
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, terkait agenda penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap dua Raperda, yang semula akan dilaksanakan pada 4 April 2019 mendatang, berubah jadwal menjadi 8 April 2019. Jadwal diubah karena pada tanggal tersebut bertepatan dengan agenda pembahasan Program Prioritas Perangkat Daerah tahun 2020.
"Dan untuk penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, disampaikan pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019 yang akan datang. Untuk itu, kepada seluruh Fraksi DPRD untuk segera mempersiapkan pandangan umum dan pendapatnya agar disampaikan pada waktunya," pungkas Agus.