SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna, Selasa (19/2/2019). Rapat paripurna perdana di tahun 2019 tersebut, turut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi.
Pembahasan Raperda pertama tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pembahasan kedua tentang pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2019 dan rencana kerja DPRD tahun 2019. Pembahasan ketiga tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Tiga Raperda
Melalui keterangan tertulisnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi memaparkan, dalam rapat paripurna turut disampaikan laporan pengusul Raperda inisatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, mengenai penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh Asep Haryanto.
Dilanjutkan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD yang menyusun dan membahas pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2019 dan rencana kerja tahun 2019, oleh pimpinan Pansus, Heri Antoni.
"Rapat paripurna dipastikan telah memenuhi kuorum, dengan berdasarkan jumlah anggota DPRD yang hadir. Setelah mendengar dan menyimak secara seksama penyampaian laporan dari Bapemperda dan Pansus XI, dilanjutkan dengan persetujuan pimpinan dan anggota dewan. Kemudian dibuat berita acara persetujuan yang ditandatangani," ujar Agus.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Dua Raperda
Setelah ditandatangani, lanjutnya, Raperda usulan DPRD akan disampaikan kepada Bupati Sukabumi untuk dibahas bersama. Sementara keputusan tentang pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2019 dan rencana kerja DPRD tahun 2019 telah disepakati dan ditetapkan.
"Selesainya pembahasan, dan telah ditetapkannya dua keputusan DPRD, maka Pansus XI DPRD secara resmi dibubarkan. Kita melangkah ke pembahasan selanjutnya, untuk merumuskan agenda-agenda DPRD tahun ini," pungkas Agus.