SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir mengenai penyampaian keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, tentang persetujuan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2019.
Pengambilan keputusan DPRD atas Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Rabu (26/12/2018).
Mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, Marwan menyampaikan bahwa perjalanan pembahasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2019 diawali dengan proses perencanaan dengan menetapkan RKPD untuk kemudian dijabarkan kedalam renja masing-masing perangkat daerah.
“Selanjutnya dilakukan pembahasan KUA dan PPAS, penyusunan RKA-SKPD, penyampaian pengantar nota keuangan, pandangan umum Fraksi, dan pembahasan-pembahasan dengan komisi serta rapat gabungan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD,” ujarnya.
Terkait dengan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kata Marwan bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, merupakan upaya Pemda sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (Acces To Justice). “Kesamaan dihadapan Hukum (Equality Before The Law),” katanya.
Sedangkan mengenai Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi, tambah Marwan pada prinsipnya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat (3) dan pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Penataan kelembagaan perangkat daerah dibentuk berdasarkan tipelogi hasil pemetaan urusan dan penentuan beban kerja serta sesuai dengan perumpunan.
"Kami telah menerima surat Gubernur Jawa Barat nomor 188.342/5658/org hal persetujuan Raperda perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, dan berdasarkan hasil kajian Provinsi tersebut kami telah melakukan penyesuaian terhadap Raperda tersebut," paparnya.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Ingatkan IPHI Bukan Organisasi Politik
Pada kesempatan tersebut juga, Marwan menyampaikan bela sungkawa kepada para korban bencana Tsunami yang terjadi di Pandeglang Banten dan Lampung. Serta mengajak kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk turut serta membantu.
"Saya mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya atas bencana tsunami selat sunda yang menerjang Banten, Pandeglang dan Lampung. Mari kita doakan korban yang meninggal dunia dalam keadaan khusnul khotimah, yang hilang dapat segera ditemukan dan korban luka segera diberikan kesembuhan kembali,” pungkasnya.