Dua Dakwaan Untuk Yuyu, Pelaku Pembunuhan dan Inses di Lembursitu Sukabumi

Selasa 10 Desember 2019, 09:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap anak angkat dan inses bersama anak kandung dengan terdakwa Yuyu digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/12/2019).

BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, Rd di Divonis Pelatihan Kerja Satu Tahun

Mengenakan kemeja warna putih dan rompi tahanan, Yuyu menghadiri sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya. Yuyu berhadapan dengan Majelis Hakim Ketua Dian F, serta anggota Susi Pangaribuan dan Tri Handayani.

"Sidang perkara dengan terdakwa Yuyu, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Yuyu dikenakan dua dakwaan," ucap Humas Pengadilan Negeri Sukabumi, Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, RG Divonis 7,5 Tahun Penjara

Dakwaan kesatu, lanjut Manik, Yuyu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan kedua, yaitu Pasal 81 Ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomo 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini rangkaian dari sidang sebelumnya yang sudah divonis, yaitu dua anaknya. Sidang berikutnya, minggu depan, adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi. Jadi perkara Yuyu ini kumulatif, artinya Jaksa harus membuktikan kedua-duanya. Dua ancaman," jelas Manik.

BACA JUGA: Polisi dan Komnas PA Beda Pasal, Jerat Para Pelaku Pembunuh Nadia di Lembursitu

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pada dakwaan pertama Yuyu terancam kurungan penjara 15 tahun dan atau denda sebesar Rp 3 miliar, ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukannya adalah orang tua. Pada dakwaan kedua, Yuyu juga terancam 15 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

"Dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ancaman pidananya sama, paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jadi 20 tahun karena dilakukan oleh orangtua," tandas Manik.

BACA JUGA: Dibalik Tewasnya Nadia Bocah Lembursitu, Kisah Nikah Siri Kawin Cerai Poligami dan Adopsi

Seperti diketahui, Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Nadia dibunuh hanya karena tak ingin hubungan inses Yuyu dan kedua anak kandungnya terbongkar. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life02 Mei 2024, 15:23 WIB

6 Sikap yang Membuat Anda Sulit Dipercaya Orang Lain di Masyarakat

Beberapa sikap dalam hidup rupanya berpengaruh terhadap penilaian orang lain, salah satunya menjadi patokan apakah dipercaya apa tidak di mata orang
Sikap yang membuat orang sulit dipercaya | Foto : Pexels/Liza Summer
Sukabumi02 Mei 2024, 15:15 WIB

Bejat, Gadis 13 Tahun Digilir 8 Remaja di Kosan Usai Dicekok Miras di Sukabumi

Berawal dari status di media sosial, gadis dibawah umur berinisial R (13 tahun) warga Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan dan digilir delapan orang.
Ilustrasi, Gadis inisial R (13 tahun) asal Selabintana menjadi korban pencabulan 8 remaja di kosan di Cicantayan Kabupaten Sukabumi | Foto: : Freepik/raybon
Sukabumi02 Mei 2024, 15:15 WIB

Pernah Jadi Korban, Pengakuan Pembunuh dan Pelaku Sodomi Bocah SD di Sukabumi

Polisi akan memeriksa secara medis kejiwaan S dan wilayah lubang anusnya.
(Foto Ilustrasi) Terduga pelaku pembunuhan dan sodomi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial S (14 tahun), mengaku pernah menjadi korban. | Foto: Pixabay
Inspirasi02 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Barista, Minimal Lulusan SMA/SMK

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Barista, Minimal Lulusan SMA/SMK (Sumber : pexels.com/Wendy Wei)
Sukabumi02 Mei 2024, 14:50 WIB

Lewat E-Lapor, Empat Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Selama April 2024

Keempat aduan ini paling banyak disampaikan untuk DPUTR Kota Sukabumi.
(Foto Ilustrasi) Pemkot Sukabumi melalui Diskominfo mencatat selama April 2024 empat aduan masuk ke E-Lapor. | Foto: Istimewa
Sukabumi02 Mei 2024, 14:37 WIB

Hardiknas, Pemkot Sukabumi: Momentum Melanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

Hardiknas yang diisi penampilan kesenian para pelajar merupakan bukti tingkat pendidikan di Kota Sukabumi sudah cukup baik.
Disdikbud Kota Sukabumi pada Kamis (2/5/2024) menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Sukabumi di Lapang Merdeka. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life02 Mei 2024, 14:35 WIB

7 Cara Mendidik Anak agar Hidup Hemat Sampai Dewasa, Yuk Terapkan!

Mendidik anak agar hidup hemat harus terus dilakukan oleh orang tua. Sebab hal ini membantunya bisa pandai dalam mengelola keuangan di masa depan
Cara mendidik anak hidup hemat | Foto : Pexels/Annushka Ahuja
Life02 Mei 2024, 14:30 WIB

Picu Serangan Kambuh, 5 Alasan Gangguan Tidur Tidak Baik untuk Asam Urat

Meskipun tidak ada bukti langsung yang menunjukkan bahwa gangguan tidur secara langsung menyebabkan asam urat, namun ada hubungan antara gangguan tidur dan kondisi yang mempengaruhi asam urat.
Ilustrasi. Picu Serangan Kambuh, Ketahui Sederet Alasan Gangguan Tidur Tidak Baik untuk Asam Urat. (Sumber : Pexels/CraigAdderley)
Sukabumi02 Mei 2024, 14:23 WIB

Puluhan Siswa SD di Ciracap Sukabumi Ikuti Seleksi O2SN Tingkat Kabupaten

Sebanyak 4 gugus, terdiri dari 30 sekolah dasar yang ada di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, ikut bertanding dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Ciracap,
Pertandingan bola voli dalam seleksi O2SN tingkat SD di Ciracap Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi02 Mei 2024, 14:21 WIB

Kronologi Sadisnya Siswa SMP di Kadudampit Sukabumi Sodomi dan Bunuh Bocah SD

Kasus ini mulai terungkap saat MA ditemukan meninggal misterius di kebun warga.
Proses ekshumasi makam MA (7 tahun) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 25 Maret 2024 oleh tim forensik Polda Jawa Barat. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota