SUKABUMIUPDATE.com – Foto papan iklan billboard rokok yang dipasang di tengah trotoar jalan Suryakencana Kecamatan Cikola Kota Sukabumi ini viral. Lokasinya tepat di seberang Hotel Tamansai, dan belum satu jam diposting, foto ini sudah dikomentari ratusan netizen.
Foto ini diposting oleh Muhamad Wijoyo di grup sukabumi facebook pada Sabtu (2/11/2019) dengan caption, “Mungkin sah sah saja ya bagi mereka memasang iklan di tengah tengah trotoar. Lokasi seberang hotel Tamansari.”
Dalam foto terlihat bilboard ukuran kecil ini dipasang tepat ditengah trotoar jalan, dengan tiang besi warna merah. Tidak terlihat jelas ada berapa jumlah bilboard ini difoto tersebut, terlihat ada tiga atau lebih.
BACA JUGA: Viral Tolak Stiker Salah Parkir, Tatan Anggota DPRD Kota Sukabumi Beberkan Alasannya
Tak butuh waktu lama, kurang satu jam, postingan ini sudah mendapat lebih dari 150 komentar netizen, dan enam kali dibagikan. Tidak terlihat ada netizen yang menulis komentar setuju dengan pemasangan iklan rokok di tengah trotoar ini.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk iklan dan mengganggu pengguna pejalan kaki,” tulis Rudi Imelda dalam komentarnya.
Bahkan admin sukabumifacebookpun tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap fakta ini. “terus SIRAH RAKYAT kudu tidagor kana tihang? Gustiiii aya aya wae nya (terus kepala warga harus terbentur ke tiang? Ya Gustiii ada ada saja)
BACA JUGA: Video Viral Warga Palabuhanratu di Wamena Minta Bantuan, Kades Citarik: Itu Warga Kami!
Redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB coba mengecek ke lokasi. Ternyata postingan ini benar, ada empat tiang bilboard rokok yang “tumbuh” ditengah trotoar di lokasi tersebut. Sayangnya tidak ada nara sumber di sekitar lokasi yang bersedia memberikan keterangan, terkait siapa dan kapan tiang papan iklan tersebut dipasang.
Dihubungi melalui percakapan whatsapp, Kepada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengaku tidak tahu soal pemasangan iklan rokok di tengah trotoar Jalan Suryakencana tersebut. “Saya minta waktu untuk menelusurinya, karena setahu saya tidak ada permohonan pada kami terkait pemasangan iklan itu,” singkatnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
BACA JUGA: Viral Teror Penembakan di Pasar Cibadak, Dua Korban Luka Punggung dan Leher
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.