SUKABUMIUPDATE.com - Demi keberlangsungan usaha rumah makan dan indekosnya, warga Prana RT 005 RW 005 Kelurahan/Kecamatan Cikole Kota Sukabumi akan mendatangi istana negara. Benny Hoesin ingin menuntut keadilan atas rencana menutupan akses tempat usahanya, dampak dari penertiban dan pengamanan aset tanah negara milik Polri yang dilakukan Setukpa Lemdikpol Sukabumi.
“Iya jika harus menginap di depan istana negarapun saya siap, saya ingin menyampaikan masalah ini kepada pak Presiden Jokowi,” jelas pemilik rumah makan dan indekos pondok ibuku Benny kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/7/2019).
BACA JUGA: Setukpa Lemdikpol Tertibkan Aset di Prana Sukabumi, Pasim dan Warga Terdampak
Sebelum ke istana negara, ia terlebih dulu akan memperjuangkan hak berusahanya ke Pemerintah Kota Sukabumi. Benny merasa menjadi korban ketidakpastian hukum dan aturan di Kota Sukabumi, setelah akses masuk ke rumah makan dan indekosnya di Jalan Prana mulai ditutup pihak Setukpa Lemdikpol Sukabumi.
“Hari ini sebagian akses masuk ke tempat usaha saya sudah mulai dipagar besi. Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB sejumlah petugas dari Setukpa datang dan memasang pagar besi ini. Rencananya akan ditutup dan hanya menyisahkan untuk akses mobil pribadi saya saja,” jelas Benny.
Benny dan Setukpa lemdikpol bersilang pendapat soal status jalan prana yang berada di asrama polisi sekaligus akses masuk ke tempat usahanya. Benny membuat akses masuk dari jalan prana atas dasar rekomendasi dari izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Selain imb, pada gambar peta dalam setifikat lahan dan bangunan milik kami yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara, sudah tercantum jalan prana. Artinya jalan prana ini adalah akses umum fasilitas sosial untuk warga. Berbeda dengan gambar dalam peta yang ditunjukkan oleh petugas Setukpa Lemdikpol kemarin saat melakukan sosialisasi untuk pemagaran hari ini. Untuk itu saya akan mencari keadilan sampai kemanapun,” lanjut Benny.
Atas dasar ini, Setukpa lemdikpol menganggap jalan prana bukan akses publik atau fasilitas umum berdasarkan surat hak guna pakai aset negara (lahan tanah) yang dipegang Polri. Setukpa Lemdikpol kemudian melakukan pengamankan atau penertiban di dalam kawasan tersebut, terutama yang digunakan oleh warga berorientasi bisnis (tempat usaha), sebagai program kerja tahun 2019, amanat kementrian keuangan dan rekomendasi dari ombudsman RI.
BACA JUGA: Melalui Porismas, Walkot, Wabub dan Setukpa Lemdikpol Bina Atlet Sukabumi
Sebelum memagar akses masuk ke rumah makan dan indekos milik Benny, Setukpa Lemdikpol lebih dulu menutup akses masuk kendaraan roda empat ke sekolah Pasim. Sekolah yang juga diklaim menggunakan tanah asmara setukpa lemdikpol ini, akses jalannya ditutup dengan pagar tinggi.
“Kita humanislah bukan blokir penuh, akses tetap dikasih. Ada celah agar siswa dan pelajar Pasim masih bisa keluar masuk sekolah tapi kendaraan khususnya roda empat tidak bisa. Rencananya untuk rumah makan dan Pondok Ibuku akses kendaraan hanya pemiliknya saja sebagai warga, tidak untuk parkir pengunjung rumah makan maupun penghuni kost-kostan," jelas AKBP M Helmi, Pjs Kabag Renmin (Perencanaan dan Administrasi) Setukpa Lemdikpol kepada wartawan, hari Minggu kemarin usai pemagaran di akses masuk sekolah Pasim.