SUKABUMIUPDATE.com - Berurusan dengan hukum karena kasus pembunuhan dan pemerkosaan, RH (25 tahun) menyampaikan penyesalannya di balik jeruji besi.
RH menghabisi nyawa Amelia Ulfah Supandi, gadis 22 tahun asal Cianjur dengan cara dicekik usai diperkosa dan membuang mayat korban di Cibeureum, Kota Sukabumi Minggu malam tanggal 21 Juni 2019 lalu.
"Menyesal sekali, saya minta maaf kepada keluarga korban. Terutama buat orang tua saya," ujar RH.
BACA JUGA: Wawancara Eksklusif Sukabumiupdate.com dengan Pembunuh Amelia
Kata penyesalan RH ini terungkap setelah dirinya beberapa hari mendekam dalam jeruji besi Mapolres Sukabumi. RH menghabisi nyawa alumni D3 IPB ini karena berniat menguasai harta korban.
Sebelum kejadian tersebut, Amelia warga Jalan Prof Mohamad Yamin RT 02/09 Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pamit kepada keluarga untuk mendaftar kuliah S1 di salah satu Perguruan Tinggi di Bogor, Sabtu siang, 20 Juli 2019 lalu. Pada hari itu, Amelia tak langsung pulang ke Cianjur namun menginap di rumah temannya. Besoknya, Minggu pagi, 21 Juli 2019 Amelia sempat pergi ke CFD di Jakarta.
Pada Minggu malam, Amelia pun pulang dengan menaiki mobil L-300 yang disebut mobil elf jurusan Cianjur-Bogor yang disopiri pelaku. Pada Minggu malam itu, Amelia sempat berkomunikasi dengan orang tuanya mengabarkan sudah mendapatkan mobil untuk pulang ke Cianjur, tapi mobil dalam keadaan kosong.
BACA JUGA: Hidup Keras di Jalanan yang Sudah Biasa bagi Pelaku Pembunuhan Amelia
Rupanya, komunikasi Amelia dengan keluarganya itu adalah komunikasi terakhir. Sebab pada Minggu malam itu, Amelia tutup usia akibat kekejaman RH.
RH sepanjang jalan dari Bogor menuju Cianjur terus mengamati Amelia yang duduk di kursi depan. Ketika sampai di depan sebuah mall di Cianjur sekitar pukul 21.00 WIB, Amelia dibekap hingga pingsan. RH kemudian mencari tempat untuk menurunkan korbannya itu dalam keadaan pingsan di daerah Cianjur. Namun karena takut ketahuan, RH tancap gas hingga ke daerah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Di tempat itu, melihat Amelia yang tak berdaya, RH meluapkan nafsu bejatnya dan menghabisi nyawa korban dengan dicekik. Jasadnya kemudian dibuang ke pesawahan di Jalan Sarasa, Cibeureum, Kota Sukabumi dan ditemukan warga pada Senin, 22 Juli 2019 pagi.
BACA JUGA: Malam Mencekam, Uang Rp 500 Ribu yang Berujung Hilangnya Nyawa Amelia
Akibat perbuatanya, Penyidik Polres Sukabumi Kota menyiapkan empat pasal berlapis dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) untuk menjerat RH. Mulai dari pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian kekerasaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurangan 15 tahun.
Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita lebih lengkap, simak! video Sisi Lain Fakta Pembunuhan Amelia (Wawancara Eksklusif bersama R)