SUKABUMIUPDATE.com - Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) menggugat PT Siam Cement Group (SCG) atau PT Semen Jawa Sukabumi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Forum yang beranggotakan ratusan warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ini mencium ada kejanggalan dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris FWSM, Endah (62 tahun), proses gugatan tersebut kini sedang berjalan di PTUN Bandung. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan sudah diselenggarakan pada Kamis (14/2/2019) kemarin.
"Yang kita gugat itu ya PT SCG, serta Pemerintah Daerah yang mengeluarkan kebijakan Amdal dan IMB. Dua-duanya kita gugat," ujar Endah kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/2/2019).
Tak kurang dari 60 warga Desa Sirnaresmi Gunungguruh turut mengawal jalannya persidangan pertama. Mereka membawa kartos berisi tulisan dengan nada protes terhadap keberadaan PT Semen Jawa.
"Masa yang ke Bandung kurang lebih 60 orang yang semuanya berdomisili di Desa Sirnaresmi. Terutama yang terkena dampak dari PT Semen Jawa," kata Endah.
BACA JUGA: Soal Informasi Izin SCG, Pemkab Sukabumi akan Ajukan Kasasi
"Warga Desa Sirnaresmi, Gunungguruh yang bergabung FWSM serta menggugat PT SCG itu awalnya ada sekitar 800 orang. Ini kan sebenarnya prosesnya sudah lama, sekarang yang aktif di FWSM sekitar 150 orang," imbuh Endah.
Endah merunut awal mula diajukannya gugatan terhadap PT SCG ke PTUN. Hal ini tak terlepas dari upaya warga Desa Sirnaresmi untuk mengetahui isi dokumen Amdal IMB PT SCG, meskipun harus menempuh jalur hukum mulai dari ke Komisi Informasi Bandung, hingga Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Endah menjelaskan, pihaknya mengetahui ada kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen Amdal dan IMB PT SCG. Setidaknya ada dua poin utama yang janggal.
BACA JUGA: Merasa Dipermainkan PT SCG, F Hukatan Bakal Gelar Unras di Pendopo Sukabumi
Pertama, Amdal PT SCG digunakan dalam tenggat waktu yang tidak sesuai dengan aturan. Menurut Endah, PT SCG menggunakan Amdal yang terbit pada 2009, yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk pendirian bangunan yang IMB nya terbit 2013.
"Seharusnya Amdal tidak bisa digunakan. Dalam dokumen Amdal yang ditandatangani bupati itu sendiri tertera ketentuan, bahwa apabila Amdal ini tidak dilaksanakan secara nyata dalam jangka tiga tahun maka dokumennya dianggap batal," kata Endah.
"Jadi PT SCG diwajibkan untuk menata ulang atau mendata kembali, atau mengajukan Amdal yang baru. Ini tidak, ini pake Amdal yang itu," tambah Endah.
BACA JUGA: Buruh Demo PT SCG Sukabumi, Minta WNA yang Bekerja Tak Sesuai Aturan Dideportasi
Kejanggalan yang kedua adalah terkait tidak dilibatkannya warga dalam penyusunan Amdal. Padahal, kata Endah, Peraturan Lingkungan Hidup nomor 17 2012 mengamanatkan agar warga dilibatkan dalam penyusunan dokumen tersebut.
"Karena banyak kejanggalan, maka kami gugat ke PTUN," tuturnya.
Endah menjelaskan, sidang perdana di PTUN Bandung berlangsung sekitar dua jam. Kuasa hukum pihak tergugat tidak bisa menjawab isi gugatan.
BACA JUGA: Buntut PHK Sepihak, Buruh SCG Berencana Datangi Kedubes Thailand
"Sidang dilanjut Rabu 20 Februari nanti. Lantaran pihak pengacara dari PT SCG tidak bisa menjawab setelah pengacara dari kami (dari LBH Bandung,red) membacakan surat gugatan. Pengacara PT SCG meminta waktu untuk menyampaikan jawaban," bebernya.
Pihaknya berharap agar izin PT SCG ini dicabut sementara atau ditutup. "Artian dengan dicabut sementara itu berarti dokumen mereka tidak sah, maka harus dibuat Amdal yang baru. Nah ketika akan membuat amdal yang baru, pertanyaan kami, warga mana yang akan memberikan surat persetujuan melalui tandangannya untuk melengkapi dikumen Amdal," tandasnya.
Untuk diketahui, sengkarut perizinan PT SCG jadi sorotan warga selama beberapa tahun. Warga meminta transparansi dokumen Amdan dan IMB melalui pengajuan gugatan ke Komisi Informasi.
Upaya warga untuk mengetahui dokumen publik ini harus dilalui dengan jalan terjal. Putusan Komisi Informasi digugat balik ke PTUN, proses hukum terus berjalan hingga Mahkamah Agung menolak memenangkan gugatan warga. Tak sampai disitu, keputusan Mahkamah Agung berujung pada pengajuan PK yang tetap memenangkan warga.
Sementara itu, sukabumiupdate.com sudah berupaya melakukan konfirmasi terkait gugatan ini kepada Public Relation PT SCG. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi belum dijawab.