SUKABUMIUPDATE.com - Setelah melalui proses panjang, masyarakat Desa Pasirdatar Indah dan Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi akhirnya memberikan berkas dukungan dan persetujuan masyarakat kepada PT Suryanusa Nadicipta (SNN). Berkas ini diserahkan langsung Kepala Desa Pasirdatar Indah pada pihak Kecamatan Caringin.
Dengan adanya dukungan masyarakat tersebut, menunjukkan secara sosial kondisi sudah kondusif dan tidak ada lagi persoalan sosial di masyarakat. Sehingga, Camat segera mengeluarkan surat rekomendasi.
BACA JUGA: Kantor PT. SNN Pasir Datar Caringin Sukabumi Menggelar Acara Syukuran Dengan Warga Terkait Pelepasan
Camat caringin, Boyke Martadinata menuturkan rekomendasi tersebut merupakan bahan perusahaan untuk mengurus izin-izin lainya, terkait rencana pengembangan kawasan agrowisata.
Dukungan ini ditandatangani oleh sejumlah masyarakat dari Desa Sukamulya dan Desa Pasirdatar Indah, sebagai pihak yang terkena dampak langsung pembangunan agrowisata PT SNN.
BACA JUGA: Ini Pasal untuk Pelaku Pengrusakan Kantor PT SNN di Pasirdatar Kabupaten Sukabumi
"Tentunya rekomendasi ini didasari kesepakatan antara dua belah pihak, dengan syarat atau permintaan masyarakat yang diusulkan kepada Perusahaan. Diantaranya masyarakat tidak hilang mata pencahariannya dengan kedatangan PT SNN tesebut," ungkap Boyke kepada sukabumiupdate.com, belum lama ini, Jumat (6/4/2018).
Dukungan tersebut lanjut Boyke, ditandatangani kurang lebih 500 orang dari dua desa pada akhir Maret 2018 lalu, dengan kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak, dalam hal ini PT SNN dan masyarakat.
"PT SNN akan berinvestasi pastinya ada penyerapan tenaga kerja dan dikhususkan untuk masyarakat sekitar sesuai kebutuhan dan keahliannya. PT SNN bergerak di bidang Agrowisata, tentunya menambah icon wisata di Sukabumi. Tetapi harus ada sinergitas antara perusahaan dengan warga agar tercipta dampak yang baik untuk masyarakat luas," jelasnya.
BACA JUGA: P21 Berkas Perkara Pengrusakan Kantor PT SNN di Caringin Kabupaten Sukabumi Sudah Ditangan Jaksa
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Datar Indah, Asep Sopian mengatakan, bahwa upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Caringin sangat membantu untuk mencarikan solusi atas permasalahan warga dan PT SNN.
"Yang terpenting, saat ini kedepan adalah antara hak dan kewajiban perusahaan dan masyarakat bisa berjalan. Perusahaan tidak melupakan kewajiban, begitupun masyarakat. Dan dengan demikian kita (masyarakat red) dan perusahaan bisa membangun desa lebih sejatera dan baik lagi kedepan," ungkapnya.