SUKABUMIUPDATE.com - Berkas perkara kasus pengrusakan dan pembakaran kantor PT Suryanusa Nadicipta di Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi kini sudah berada ditangan Kejaksaan Negeri Cibadak. Status berkas sudah P21 atau diserahkan pihak kepolisian ke jaksa untuk kemudian naik ke persidangan.
“Ya berkas sudah P21. 10 tersangka berkasnya kami anggap lengkap memenuhi unsur pidana dan diserahkan kepada pihak kejaksaan,†jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/10/17) melalui chat whatsapp.
BACA JUGA:Â Kesaksian Petani Penggarap Sukamulya Kabupaten Sukabumi, Setelah Kembalikan Lahan ke PT SNN
Berkas dan 10 tersangka sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Dihubungi terpisah, kepala seksi pidana umum Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi, Yeriza Aditya membenarkan jika saat ini berkas sedang dipelajari tim jaksa penuntut umum sebelum masuk ke pengadilan.
“Sudah kita terima seluruh berkas bersama ke 10 pelakunya. Saat ini sedang dikaji dan dimatangkan dulu. Kami tetap berkordinasi dengan penyidik kepolisian,†lanjut Yeriza yang belum bisa memastikan waktu persidangannya.
BACA JUGA:Â Tragedi di PT. SNN Pasirdatar Kabupaten Sukabumi, Beberapa Asset Perusahaan Hancur
Seperti diberitakan sebelumnya, perusakan dan pembakaran kantor milik PT SNN di Desa Pasirdatar, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, berbuntut hukum. Polres Sukabumi menetapkan da menahan 10 tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. kesepuluh tersangka tersebut adalah tiga warga Desa Pasirdatar berinisal DP(27), IJ(44), AS(30). Sedangkan 7 orang laginya adalah warga Desa Sukamulya masing masing SM(46), SP(37), DM(44), RH(40), IR(38), OB(35), dan SP(35).