SUKABUMIUPDATE.com - Tim jaksa dan seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah mematangkan berkas kasus pengrusakan kantor PT Suryanusa Nadicipta. Lima penyidik disiapkan sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus yang menyerat 10 warga Desa Pasirdatar Indah dan Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten sebagai tersangka dalam kasus anarkisme yang berujung pembakaran dan pengrusakan tersebut.
“Kita sudah siapkan tim untuk JPU. Saat ini kita tengah menyusun berkas untuk persidangan nanti,†ucap Kepala Seksi Pidana Umum (kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Yeriza Aditya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/10/2017).
BACA JUGA:Â P21 Berkas Perkara Pengrusakan Kantor PT SNN di Caringin Kabupaten Sukabumi Sudah Ditangan Jaksa
Ada tiga pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku, yaitu 160, 170 dan 318 KUHP. Tidak semua pelaku disangkakan ketiga pasal ini, melainkan dikenakan sesuai dengan tindakan dan peran masing-masing dalam aksi anarkis tersebut.
“Dari ke 10 pelaku ini, ada yang dikenakan pasal 160 nya, ada pula yang 170 ada yang keduanya, ada juga yang 318 nya saja. Tergantung peran mereka dalam aksi pembakaran dan pengrusakan pada hari itu,†lanjut Yeriza.
Padal 160 KUHP adalah pasal terkait penghasutan dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara. Pasal 170, khususnya ayat 1 dalam KUHP adalah pasal terkait aksi pengrusakan dengan ancaman lima tahun enam bulan. Sedangkan pasal 318 KUHP terkait  tuduhan kepada orang lain melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
BACA JUGA:Â Kesaksian Petani Penggarap Sukamulya Kabupaten Sukabumi, Setelah Kembalikan Lahan ke PT SNN
“Jadi ada pasal 318 KUHP yang kita ajukan karena kita menilai ada tindakan menuduh orang berbuat pidana. Tuduhan ini juga yang berdasarkan berkas perkara menjadi salah satu pemicu aksi anarkis,†pungkasnya.
Berkas perkara yang menyeret 10 warga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi kini sudah ditangan Jaksa. Beberapa waktu lalu penyidik Polres Sukabumi sudah menyatakan berkas lengkap dan menyerahkannya kepada Kejari, untuk kemudian memasuki tahap persidangan.